Pemkab Pacitan Imbau Pengusaha Segera Bayarkan THR Karyawannya

Pemkab Pacitan Imbau Pengusaha Segera Bayarkan THR Karyawannya Ilustrasi.

PACITAN, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pacitan mengimbau kepada para pelaku usaha, baik berskala besar, sedang ataupun kelas UKM, agar segera mungkin memberikan tunjangan hari raya () bagi pekerjanya.

"Sesuai ketentuan, setiap perusahaan wajib membayar penuh tunjangan hari raya atau jelang lebaran ini," kata Kabid Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dinas Perdagangan dan Tenaga Kerja (Disdagnaker) Pacitan Supriyono, Rabu (27/3/2024).

Menurutnya, karyawan wajib dibayarkan H-7 Lebaran. Sebab, dalam aturan penerima tak hanya karyawan dan pekerja tetap, tenaga kontrak dan tenaga harian lepas pun berhak mendapatkan tunjangan tersebut.

“Dasarnya SE (Surat Edaran) Kementerian Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan,” katanya.

Ia menjelaskan, untuk pekerja dengan status apapun yang baru satu bulan, bisa dibayarkan secara proporsional, dengan cara masa kerja (dalam hitungan bulan) dibagi 12 dikalikan satu bulan gaji.

keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha. Baik berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu (kontrak)," ujarnya.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO