
PACITAN, BANGSAONLINE.com - Perppu terkait penundaan Pilkada serentak 2020, resmi diterbitkan pemerintah. Pilkada yang awalnya dijadwalkan bulan September itu, dialihkan ke bulan Desember. Namun, untuk pemilihan kepala daerah serentak di Kabupaten Pacitan, hal itu belum tentu akan dilaksanakan akhir tahun nanti.
Ketua Bawaslu Pacitan, Berty Stevanus mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu keputusan dari Pemerintah Pusat. "Hari ini, Bawaslu Provinsi Jatim tengah melakukan rapat koordinasi dengan Bawaslu RI, terkait munculnya Perppu 2/2020 tersebut," ujarnya, Jumat (8/5/2020).
BACA JUGA:
- Bantu Rehab Rumah Kaum Duafa di Pacitan, Baznas Jatim Gelontorkan Dana Rp175 Juta
- Gowes di Pacitan, Khofifah Sebar Bantuan dan Tinjau Pembangunan Museum & Galeri SBY-Ani
- Lokasi Perawatan Pasien Positif Covid-19 di Wisma Atlet Pacitan akan Dipisah
- Pemerintah Pusat Tunda Penyaluran DAU Bagi Bangkalan, Malang, Gresik, Pacitan, dan Mojokerto
Menurutnya, sampai saat ini Bawaslu Pacitan belum bisa memastikan kapan kembali mengaktifkan badan adhoc yang sudah terbentuk sebelum pandemi Covid-19 terjadi.
Simak berita selengkapnya ...