Edarkan Sabu, Janda 2 Anak Diamankan Satreskoba Polres Mojokerto Kota

Edarkan Sabu, Janda 2 Anak Diamankan Satreskoba Polres Mojokerto Kota Pelaku saat diamankan polisi. foto: SOFFAN/ BANGSAONLINE

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Yut Tri Florence (35), warga Gang Buntu Jalan Niaga, Kelurahan Sentanan, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto. Wanita yang diamankan anggota Satreskoba Polres Mojokerto Kota pada Selasa (9/4) malam lalu itu ternyata seorang residivis dengan kasus penggunaan narkotika jenis sabu.

Janda dua anak ini kembali diamankan polisi dari rumahnya bersama barang bukti berupa 1 klip sabu seberat 0,4 gram, 1 butir pil extacy, seperangkat alat hisap, timbangan elektrik, dan 1 buah handphone.

Kapolres Mojokerto Kota AKBP. Sigit Danny Setiyono menjelaskan, jika pihaknya dalam sepekan terakhir berhasil mengamankan sedikitnya tujuh tersangka terkait penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang. "Ketujuh pelaku tersebut bervariasi pelanggaran hukumnya dan ada juga yang residivis, " terangnya, Jumat (12/4).

Dari ketujuh pelaku yang diamankan enam pelaku di antaranya sebagai pengedar sabu-sabu dan satu orang pengedar pil double L. 

"Untuk pengedar sabu kita jerat dengan pasal 112 undang-undang nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika jenis sabu sedangkan pengedar narkoba jenis pil double L kita kenakan pasal 196 undang-undang nomer 36 tahun 2009 tentang kesehatan, " ungkapnya.

Seperti diinformasikan, ketujuh tersangka yang diamankan Satuan Reserse Narkotika Polres Mojokerto Kota di antaranya Ismail Waluyo (36) warga Kelurahan Gedongan, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto dengan barang bukti sabu seberat 1,25 gram; Didik Budi Setiawan (47) warga Kelurahan Menitikan, Gang I Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto dengan barang bukti 2,60 gram sabu; dan Iwan Cahyono (42) Desa/Kecamatan Sooko dengan barang bukti sabu 0,35 gram dan Rizal Nur Iman (27) Desa Berat Kidul, Kecamatan Kemlagi dengan barang bukti 0,54 gram.

Selanjutnya, Mukh. Rizqi. F. (20) warga Jalan Panderman, Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto dengan barang bukti 0,68 gram sabu; Yut Tri Florence (35) Jalan Niaga, Kelurahan Sentakan, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto barang bukti 0,40 gram, serta Ayub Imaddudin (23) Dusun Segawon Kidul, Desa Mojowongo, Kecamatan Kemlagi dengan barang bukti seribu butir pil dobel L. (sof/ian) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO