Mengaku Jenderal Polisi, Komplotan Penipu Online Tipu Warga Blitar, Salah Satu Pelaku Penyiar Radio

Mengaku Jenderal Polisi, Komplotan Penipu Online Tipu Warga Blitar, Salah Satu Pelaku Penyiar Radio Kapolres Blitar Kota AKBP Adewira Negara Siregar menunjukkan barang bukti.

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Polres Blitar Kota menangkap dua warga asal Sulawesi Selatan. Mereka diamankan lantaran mengaku sebagai jenderal polisi dan menipu warga Kota Blitar hingga jutaan rupiah.

Keduanya adalah Kemal M Tarau (51) warga Jalan HM Arsyad Kecamatan Soreang, Kota Pare-pare yang mengaku berprofesi sebagai penyiar radio dan Andi Rio Patarusi (29) warga Jalan Pongsimpin Kelurahan Mungkajang Kota Paloo. Sementara satu pelaku lainnya Acok Tongeng hingga kini masih dalam pengejaran.

Kapolres Blitar Kota AKBP Adewira Negara Siregar mengatakan, sebelumnya Polres Blitar Kota mendapatkan laporan dari korban Muhammad Syamsuri Sidik (65), warga Jalan Bali, Plosokerep, Kota Blitar. Dalam laporannya korban mengaku telah ditipu oleh seseorang yang mengaku jenderal polisi, untuk mentransfer sejumlah uang ke nomer rekening atas nama pelaku Kemal.

"Pelaku menghubungi korban melalui WhatsApp dengan foto profil jenderal polisi yang dimaksud yang juga telah dikenal oleh korban. Saat itu pelaku meminta korban mentransfer uang sebesar Rp 3 juta untuk keperluan membantu orang sakit dan akan dikembalikan kesesokan harinya. Namun setelah ditunggu di hari berikutnya, tidak kunjung ada jawaban dari nomer WA tersebut," ungkap AKBP Adewira Negara Siregar, Senin (24/12/2018).

Atas laporan ini, Satreskrim Polres Blitar Kota langsung melakukan koordinasi dengan Polres Pare-pare karena rekening tujuan korban mentransfer uang berada di Pare-pare. Dari nomer rekening ini pula terungkap identitas kedua pelaku.

"Ketiga pelaku ini memiliki peran masing-masing. Dengan pelaku utama Acok Tongeng yang saat ini masih dalam pengejaran. Acok Tongeng berperan menghubungi korban melalui WhatsApp, sedangkan Andi menarik uang dari nomer rekening dan menyerahkan ke Acok. Sedangkan Kemal berperan membuat nomer rekening yang digunakan untuk aksi penipuan ini," ungkap Adewira.

Kedua pelaku dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan undang-undang ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. Atas kejadian ini Kapolres Blitar AKBP Adewira Negara Siregar mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya dengan modus penipuan serupa. (ina/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Digiring Maling, Ratusan Bebek Milik Warga di Blitar Raib':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO