
BLITAR,BANGSAONLINE.com - Polres Blitar mengambil langkah tegas terhadap empat personelnya yang terbukti melanggar disiplin dan kode etik kepolisian.
Keempat anggota tersebut resmi diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) dalam upacara yang digelar di halaman Mapolres Blitar, Jumat (10/10/2025).
Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman, menjelaskan bahwa dua dari empat anggota yang dipecat terbukti melakukan desersi atau meninggalkan tugas tanpa izin.
Dari hasil pendalaman, keduanya juga terlibat dalam sejumlah pelanggaran lain, seperti penyalahgunaan narkoba dan tindakan penipuan terhadap masyarakat.
“Pelanggaran yang mereka lakukan bersifat berulang dan kompleks. Setelah melalui proses panjang dan pemeriksaan mendalam, kami memutuskan untuk melakukan PTDH,” terang AKBP Arif.
Selain dua anggota tersebut, satu personel lainnya juga diberhentikan karena terlibat penyalahgunaan narkoba.
Meski sudah mendapat pembinaan, anggota itu kembali mengulangi perbuatannya dan bahkan diketahui memiliki keterlibatan dengan jaringan pengedar.
“Ini menjadi bukti nyata bahwa kami tidak mentolerir pelanggaran, apalagi yang berkaitan dengan narkoba. Pembinaan sudah diberikan, tapi jika tidak ada perubahan, maka tindakan tegas harus dilakukan,” lanjutnya.
Sementara itu, satu anggota lainnya diberhentikan karena terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang berupa pungutan liar kepada masyarakat.
Tindakan itu telah beberapa kali diingatkan, namun tetap diulangi hingga akhirnya diputuskan untuk dilakukan PTDH.
“Berdasarkan hasil sidang kode etik, perbuatannya tidak dapat ditoleransi. Keputusan ini kami ambil demi menjaga integritas dan nama baik institusi Polri,” tegas AKBP Arif.
Ia menambahkan, keputusan PTDH ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menegakkan disiplin serta menjaga kepercayaan publik.
Menurutnya, langkah tegas tersebut juga menjadi pengingat bagi seluruh anggota agar selalu memegang teguh sumpah dan etika profesi.
“Ini adalah tanggung jawab kami kepada masyarakat. Polri terus berbenah, dan kami ingin menunjukkan bahwa tidak ada ruang bagi pelanggaran di tubuh kepolisian,” ujarnya.
AKBP Arif menegaskan bahwa proses pemberhentian tidak hormat ini telah melalui tahapan panjang sesuai prosedur yang berlaku.
Proses dimulai dari pemeriksaan oleh Seksi Propam dan Paminal, sidang disiplin, hingga keputusan akhir melalui rekomendasi dari Polda.
“Semua dilakukan dengan hati-hati karena menyangkut masa depan seseorang. Namun, ketika pelanggaran sudah berulang dan berat, kami tidak punya pilihan selain menegakkan aturan,” pungkasnya.(ina/van)