Termohon Belum Siap, Praperadilan Aktivis Anti Korupsi Tersangka UU ITE Ditunda

Termohon Belum Siap, Praperadilan Aktivis Anti Korupsi Tersangka UU ITE Ditunda Kuasa hukum Trijanto saat mendaftarkan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Blitar. foto: AKINA/ BANGSAONLINE

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Sidang gugatan permohonan praperadilan aktivis anti korupsi Mohammad Trijanto terhadap Polres Blitar ditunda. Penundaan ini karena Polres Blitar sebagai termohon masih menunggu surat kuasa yang diterbitkan Polda Jawa Timur.

"Benar sidang permohonan praperadilan ditunda," ungkap Kasubag Humas Polres Blitar Iptu M Burhanudin, Rabu (12/12/2018).

Menurut Burhan, Polres Blitar sebagai termohon secara hirarki melalui Kapolres Blitar memberikan kuasa ke Bidang Hukum (Bidkum) Polda Jawa Timur. Namun sampai jadwal sidang permohonan praperadilan yang seharusnya digelar Rabu (12/12/2018), surat kuasa dan surat perintah dari Kapolda Jawa Timur belum turun.

"Hingga sekarang surat kuasa dan surat perintah belum turun. Makanya sidang ditunda Kamis (13/12/2018)," imbuhnya.

Kuasa hukum Mohammad Trijanto aktivis anti korupsi yang dipolisikan karena dugaan pelanggaran undang-undang ITE mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Blitar atas ditetapkanya Trijanto sebagai tersangka. Praperadilan ini diajukan karena penyidik Polres Blitar dinilai tidak prosedural dalam menetapkan Trijanto sebagai tersangka.

Menurut dia, dalam kasus ini tidak dilakukan gelar perkara yang mengundang semua pihak supaya ada asas keterbukaan. Kejanggalan lainnya, kasus ini dilaporkan bagian hukum tanggal 16 Oktober dan sprindik juga terbit di tanggal yang sama. Padahal seharusnya proses penyidikan harus melalui penyelidikan terlebih dulu.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO