Sebelum Perda Dirubah, Kenaikan Harga Stan di Pasar Baru Gresik Ilegal

Sebelum Perda Dirubah, Kenaikan Harga Stan di Pasar Baru Gresik Ilegal Pasar Baru Gresik, di Jalan Gubernur Suryo. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kasus dugaan Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh tim Saber Pungli Polres Gresik di Kantor Inspektorat terus menjadi sorotan DPRD setempat. Dalam OTT tersebut, Tim Saber Pungli berhasil mengamankan barang bukti uang Rp 150 juta yang diduga suap dari Kepala Diskop, UKM, dan Perindag, Agus Budioeno, untuk pejabat inspektorat.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Gresik, Jumanto, S.E, menilai dugaan suap Rp 150 juta itu masuk akal apabila dikaitkan dengan pengusutan jual beli stan di Pasar Baru yang menyimpang dari ketentuan peraturan daerah (Perda). "Sebab, kalau stan di Pasar Baru itu dijual melebihi ketentuan Perda jelas ilegal. Penjualan stan di Pasar Baru itu tak boleh dinaikkan sebelum ada perubahan Perda," ujarnya kepada BANGSAONLINE.com, Rabu (12/9/2018).

Jumanto mengungkapkan bahwa Komisi II telah beberapa kali mengundang Agus Budiono untuk menindaklanjuti adanya keluhan pedagang yang mengaku keberatan dengan mahalnya harga stan di Pasar Baru.

"Mengacu Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang jasa retribusi, bahwa harga stan di Pasar Baru Gresik masih berlaku tarif lama, yakni Rp 3.250.000 per meter persegi. Makanya, kalau stan pasar di sana dijual Rp 100 juta, 150 juta per stan atau di atasnya, jelas melanggar Perda. Hal itu jelas ilegal," terang politikus PDIP asal Dukun ini.

Hal yang sama disampaikan oleh Ketua Komisi II, Solihudin. Ia mengaku kaget setelah mendapatkan informasi kalau stan di Pasar Baru yang berukuran 1,5-2 meter persegi dibandrol dengan harga ratusan juta dengan status surat izin memakai.

"Terus dasarnya apa? wong Perda belum dirubah. DPRD belum menerima rancangan perubahan Perda Nomor 4 tahun 2011 yang mengatur tentang jasa retribusi," ungkap Solihudin kepada BANGSAONLINE.com, Rabu (12/9).

Solihudin menjelaskan, bahwa total stan di Pasar Baru Gresik saat ini ada 1.400 buah. Sementara jumlah pedagangnya 1.300. Dari 1.300 pedagang yang menempati stan, baru kisaran 600 pedagang yang memiliki Surat Izin Menempati (SIM). "Banyak pedagang yang memiliki lebih dari satu SIM, berarti stan mereka lebih dari satu. Kok bisa terjadi seperti ini? Mesti ada indikasi oknum yang bermain," pungkas Bacaleg PKB Dapil IX (Manyar, Bungah dan Sidayu) ini. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO