
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik tengah mengusut dugaan penyimpangan anggaran Pilkada 2024 di KPU yang bersumber dari dana hibah APBD senilai Rp64 miliar.
Kajari Gresik, Nana Riana, menyatakan bahwa pengusutan masih berada pada tahap pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket).
"Kami tengah mengusut penggunaan anggaran Pilkada di KPU Gresik. Saat ini dalam tahap Pulbaket," ujarnya saat konferensi pers, Rabu (16/7/2025).
Dalam proses tersebut, Kejari Gresik telah memanggil sejumlah pihak terkait untuk dimintai keterangan, termasuk Ketua KPU, Bendahara, dan panitia pemilihan kecamatan (PPK).
"Kami sudah memanggil Ketua KPU, Bendahara, dan PPK," kata Nana.
Selama proses pengusutan, ia menyebut KPU Gresik akhirnya mengembalikan dana hibah sisa pesta demokrasi senilai Rp7 miliar ke pemerintah daerah setempat.
"Dari total hibah Rp64 miliar, setelah kami memanggil Ketua KPU, Bendahara, dan PPK, ada anggaran hibah Rp7 miliar yang dikembalikan," ucapnya.
Meskipun dana telah dikembalikan, Nana menegaskan proses penyelidikan tetap berlanjut.
"Meski anggaran Rp7 miliar sudah dikembalikan, pengusutan tidak berhenti, tetap berlanjut," tuturnya.
Sedangkan Kasi Pidsus Kejari Gresik, Alifin Nurahmana Wanda, mengatakan pengusutan ini bermula dari informasi masyarakat, termasuk dari pemberitaan media.
"Ada informasi dari masyarakat, salah satunya dari pemberitaan media massa," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Gresik, Nanang Setiawan, membenarkan adanya pengembalian dana hibah dari KPU pada April lalu.
"Sudah dikembalikan ke rekening kas umum daerah (RKUD) pada bulan April 2025 sebesar Rp7,8 miliar," katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, Ketua KPU Gresik, Akhmad Taufik, belum memberikan keterangan resmi terkait kasus yang dialami pihaknya. BANGSAONLINE.com juga masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Akhmad Taufik, namun belum dijawab. (hud/mar)