Anggota Polsek Kembangbahu Lamongan saat olah TKP
LAMONGAN,BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polres Lamongan mengungkap kasus pencurian perhiasan emas di Desa Katemas, Kecamatan Kembangbahu, Sabtu (28/2/2026).
Pelaku berinisial IM alias Mail (25), warga setempat, ditangkap setelah menyatroni rumah tetangganya sendiri.
BACA JUGA:
- Polres Lamongan Ungkap 29 Kasus Narkoba, Obat Terlarang Rp430 Juta Disita
- Mobil Panther Hilang Kendali di Lamongan, Tabrak Lapak Sayur dan Enam Warga
- Dua Hari Tiga Motor Raib, Maling di Lamongan Jual Hasil Curian via Facebook
- Elf Isi 15 Penumpang Terguling di JLU Lamongan Usai Serempetan dengan Truk Tangki
Tersangka diamankan oleh Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan bersama Unit Reskrim Polsek Kembangbahu tanpa perlawanan.
Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut laporan korban, Nur Hidayah.
Rumah korban dibobol pada Jumat (13/2/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.
Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya menangkap tersangka.
Berdasarkan pengakuan IM di hadapan penyidik, ia awalnya hanya melintas di depan rumah korban.
Namun, melihat kondisi rumah yang sepi, muncul niat untuk melakukan pencurian.
"Berdasarkan hasil penyidikan, terduga tersangka melakukan aksinya dengan memanfaatkan situasi rumah korban yang dalam keadaan kosong ," ujar Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid, Sabtu (28/2/2026).
Ipda Hamzaid menjelaskan, tersangka memarkir sepeda motornya sekitar 50 meter di sebelah timur rumah korban agar tidak menimbulkan kecurigaan.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




