Lira Surati Bupati Malang, Soroti Seleksi JPTP 2026 dan Desak Tegakkan Sistem Merit

Lira Surati Bupati Malang, Soroti Seleksi JPTP 2026 dan Desak Tegakkan Sistem Merit Wiwid Tuhu, Bupati Lira Kabupaten Malang.

MALANG, BANGSAONLINE.com – Lumbung Informasi Rakyat (Lira) Kabupaten Malang melayangkan surat terbuka kepada Bupati Malang dan Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) 2026 di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang.

Surat tersebut berisi desakan agar proses seleksi tiga jabatan strategis benar-benar menjunjung sistem merit dan kompetensi, bukan kedekatan dengan kekuasaan.

Tiga posisi yang menjadi sorotan adalah Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).

Bupati Lira Kabupaten Malang, Wiwid Tuhu, menegaskan bahwa seleksi terbuka kali ini menjadi momentum penting untuk membuktikan komitmen reformasi birokrasi di Kabupaten Malang.

“Seleksi JPTP 2026 harus menjadi bukti nyata bahwa Pemerintah Kabupaten Malang benar benar menerapkan sistem merit. Jangan lagi ada kesan jabatan ditentukan oleh kedekatan kekuasaan, bukan oleh kompetensi dan integritas,” tegas Wiwid dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (28/2/2026).

Sorotan tajam diarahkan pada posisi Kepala DLH yang disebut telah dijabat pelaksana tugas sejak Maret 2024 atau lebih dari dua tahun. Menurut Lira, kondisi tersebut mencerminkan pengabaian terhadap pengisian jabatan definitif.

Wiwid menyebut, jabatan strategis seperti DLH tidak boleh dibiarkan terlalu lama tanpa pemimpin definitif yang memiliki visi jelas di bidang lingkungan.

“Kabupaten Malang membutuhkan Kepala DLH yang benar-benar memahami persoalan ekologi, konservasi, serta berani menghadapi tekanan perusak lingkungan. Jangan sampai kebijakan lingkungan berjalan di tempat karena dipimpin oleh figur yang tidak memiliki kompetensi teknis memadai,” ujarnya.

Lira meminta agar masa kepemimpinan pelaksana tugas segera diakhiri dan digantikan dengan pejabat definitif yang visioner dan berintegritas.

Untuk jabatan Kepala Satpol PP, Lira mengingatkan pentingnya mematuhi ketentuan Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 yang mensyaratkan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Satpol PP memiliki kualifikasi sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Menurut Wiwid, pemilihan figur non PPNS berpotensi melemahkan efektivitas penegakan peraturan daerah karena kewenangan struktural dan fungsi penyidikan tidak berjalan selaras.

“Jika Kepala Satpol PP tidak memiliki kualifikasi PPNS, maka penegakan perda bisa menjadi lamban dan rawan intervensi. Yang dibutuhkan adalah pemimpin yang berani menindak dan paham mekanisme hukum, bukan sekadar administrator,” tegasnya.

Sementara itu, untuk posisi Kepala Disperindag, Lira menilai jabatan tersebut membutuhkan figur dengan jiwa entrepreneurship dan pemahaman kuat terhadap dinamika industri serta UMKM.

Dinas ini dipandang sebagai ujung tombak penguatan ekonomi daerah. Karena itu, menurut Lira, jabatan tersebut tidak cukup diisi oleh birokrat yang hanya kuat di aspek administratif.

“Kepala Disperindag harus memiliki wawasan bisnis, inovatif, dan memahami kebutuhan pelaku industri serta UMKM. Jika tidak, program pemberdayaan akan kehilangan arah dan potensi ekonomi daerah tidak tergarap optimal,” kata Wiwid.

Lira juga menyinggung pengalaman seleksi JPTP tahun 2024 yang dinilai menyisakan tanda tanya karena hasilnya disebut tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Praktik pelaksana tugas yang berkepanjangan di sejumlah dinas turut menjadi perhatian.

Menurut Wiwid, kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran publik bahwa sistem merit belum dijalankan secara konsisten.

“Kami mengingatkan agar seleksi kali ini benar benar bersih dan transparan. Jika kembali diwarnai logika bagi bagi kursi atau kompromi politik, maka yang runtuh bukan hanya sistem merit, tetapi juga kepercayaan publik terhadap pemerintahan yang bersih dan berwibawa,” ujarnya.

Lira menyatakan akan terus mengawal proses seleksi terbuka JPTP 2026 dan siap memberikan apresiasi apabila keputusan yang diambil benar benar berpihak pada kompetensi, integritas, dan kepentingan masyarakat Kabupaten Malang.