
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis terhadap 3 perangkat Desa Roomo, Kecamatan Manyar, yang terlibat dalam kasus korupsi pengadaan beras dari program CSR PT Smelting.
Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Rabu (18/6/2025) kemarin, I Made Yuliada selaku hakim ketua menjatuhkan hukuman 1 tahun 4 bulan penjara kepada Kepala Desa Roomo (nonaktif), Taqwa Zainudin, dan Sekretaris Desa Roomo, Rudi Hermansyah. Mereka juga didenda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan.
"Menyatakan terdakwa Kades Roomo nonaktif, Taqwa Zainudin, dan Sekdes Roomo, Rudi Hermansyah, terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan jaksa. Menghukum kedua terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan 4 bulan dan denda Rp50 juta subsidair 1 bulan penjara," ucap I Made Yuliada.
Sementara itu, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Roomo (nonaktif), Nurhasim, divonis 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp5,3 juta subsidair 1 bulan penjara.
Hakim menyatakan ketiganya secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam perkara tersebut, Taqwa Zainudin bertindak sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD), sementara Rudi Hermansyah sebagai Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) menyerahkan dana desa sebesar Rp150.650.000 kepada Nurhasim.
Dana tersebut digunakan untuk membeli beras melalui saksi Siswanto dengan perantara saksi Abdul Muis, dan Isa Lailiyah. Terungkap bahwa terdapat mark up harga dari Rp11.500 menjadi Rp13.100 per kg, serta mark up kuantitas dari 11 ton menjadi 11,5 ton. Selain itu, kualitas beras yang dibeli dinilai tidak layak konsumsi.
"Apabila beras dikonsumsi dapat menimbulkan risiko bahaya keamanan pangan, sehingga akan meningkatkan risiko bahaya bagi kesehatan," ucap hakim.
Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sunda Denuari Sofa dari Kejari Gresik. Sebelumnya, Taqwa dan Rudi dituntut masing-masing 1,5 tahun penjara, dan denda Rp50 juta subsidair 1 bulan.
Sedangkan Nurhasim dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair 6 bulan, serta uang pengganti sebesar Rp150.650.000 atau kurungan 1 tahun bila tidak membayar. Atas putusan tersebut, JPU menyatakan pikir-pikir.
"Menunggu petunjuk pimpinan apakah menyatakan banding atau menerima," kata Sunda. (hud/mar)