Barang bukti Honda Beat yang diamankan Polres Sampang dari tangan pelaku curanmor
SAMPANG,BANGSAONLINE.com - Polres Sampang mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di Dusun Talonan, Desa Gulbung, Kecamatan Pangarengan, dengan menangkap pelaku utama beserta dua penadah.
Hal tersebut disampaikan KBO Satreskrim Polres Sampang, Ipda Poundra Kinan Aditama dalam keterangan persnya.
"Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu, (11/4/2026) sekitar pukul 04.00 WIB. Korban diketahui bernama Mohammad Hasan, warga setempat," kata Poundra, Senin (4/5/2026).
Ia menjelaskan, terduga pelaku mengambil satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2014 warna putih merah milik korban.
"Setelah menerima laporan, kami melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap terduga pelaku. MZ akhirnya ditangkap pada Jumat, 2/5/2026 malam di rumahnya di Kecamatan Pangarengan," ucapnya.
Dari tangan terduga pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa sepeda motor milik korban yang sebelumnya telah berpindah tangan.
Polres Sampang kemudian mengembangkan kasus tersebut dan berhasil menangkap dua penadah yang terlibat dalam jaringan pencurian sepeda motor.
Dua penadah berinisial MM dan MS ditangkap di wilayah Surabaya pada Sabtu, (3/5/2026).






