Barang bukti Honda Beat yang diamankan Polres Sampang dari tangan pelaku curanmor
SAMPANG,BANGSAONLINE.com - Polres Sampang mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di Dusun Talonan, Desa Gulbung, Kecamatan Pangarengan, dengan menangkap pelaku utama beserta dua penadah.
Hal tersebut disampaikan KBO Satreskrim Polres Sampang, Ipda Poundra Kinan Aditama dalam keterangan persnya.
BACA JUGA:
- Polres Madiun Kota Tangkap Dua Pelaku Curanmor, Mobil dan Motor Dikembalikan ke Pemilik
- Kejari Sampang Musnahkan BB Inkracht 1 Juta Batang Rokok Ilegal dan Ratusan Gram Sabu
- Polres Sumenep Ungkap Kasus Curanmor di Tiga Lokasi, 3 Pelaku Diamankan
- Empat Pelaku Curanmor di Sampang Dibekuk, Beraksi saat Korban Tertidur
"Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu, (11/4/2026) sekitar pukul 04.00 WIB. Korban diketahui bernama Mohammad Hasan, warga setempat," kata Poundra, Senin (4/5/2026).
Ia menjelaskan, terduga pelaku mengambil satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2014 warna putih merah milik korban.
"Setelah menerima laporan, kami melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap terduga pelaku. MZ akhirnya ditangkap pada Jumat, 2/5/2026 malam di rumahnya di Kecamatan Pangarengan," ucapnya.
Dari tangan terduga pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa sepeda motor milik korban yang sebelumnya telah berpindah tangan.
Polres Sampang kemudian mengembangkan kasus tersebut dan berhasil menangkap dua penadah yang terlibat dalam jaringan pencurian sepeda motor.
Dua penadah berinisial MM dan MS ditangkap di wilayah Surabaya pada Sabtu, (3/5/2026).
Ipda Poundra menjelaskan peran masing-masing penadah dalam kasus tersebut.
"Keduanya kemudian dibawa ke Polres Sampang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik," cetusnya.
Ia menambahkan, MM berperan sebagai perantara penjualan sepeda motor hasil curian, sedangkan MS merupakan penadah terakhir yang menguasai barang.
Dalam kasus ini, terduga pelaku utama dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara dua penadah dikenakan Pasal 591 KUHP dengan ancaman hukuman masing-masing empat tahun penjara.
" Kami juga masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut, termasuk mendalami peran penadah lainnya," katanya.
Berdasarkan hasil penyidikan, terduga pelaku diketahui telah beraksi di sedikitnya 12 tempat kejadian perkara di wilayah Sampang.
"Kasus yang dilakukan meliputi pencurian motor, pembobolan rumah, pencurian sapi, hingga penipuan dan penggelapan," pungkasnya. (van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




