Kurang dari Sepekan, 9 Pelaku Kejahatan Jalanan Diringkus Polres Pamekasan

Kurang dari Sepekan, 9 Pelaku Kejahatan Jalanan Diringkus Polres Pamekasan Konfrensi pers Polres Pamekasan dalam penindakan 9 kasus kejahatan jalanan

PAMEKASAN,BANGSAONLINE.com - Satreskrim menangkap sembilan pelaku kejahatan jalanan dalam waktu kurang dari sepekan di sejumlah lokasi berbeda.

Pengungkapan ini menjadi respons cepat aparat atas laporan masyarakat terkait berbagai tindak kriminal, mulai dari pencurian kendaraan bermotor (), penipuan, hingga penggelapan.

Kasat Reskrim AKP Yoyok Hardianto menegaskan pihaknya tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan untuk beraksi bebas.

“Begitu laporan masuk, anggota langsung bergerak melakukan penyelidikan. Dalam waktu singkat, sembilan pelaku berhasil kami amankan,” tegasnya, Senin (4/5/2026).

Dari sembilan tersangka, delapan di antaranya laki-laki dan satu perempuan. Mereka ditangkap di sejumlah lokasi dengan peran dan modus yang berbeda.

EF (26), warga Proppo, ditangkap terkait kasus pencurian di Jalan Nugroho. NY (32), warga Malang, beraksi di area persawahan Desa Murtajih hingga parkiran Desa Branta Pesisir. Sementara SWAS (28) dan WW (28) diamankan atas kasus pencurian di Kelurahan Patemon.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Video Maling Motor di Pasuruan Terekam CCTV':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO