SAMPANG,BANGSAONLINE.com - Dokter Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Moh Zyn Sampang berinisial M hingga kini belum dijatuhi sanksi usai ditangkap dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba karena masih menjalani rehabilitasi.
Humas RSUD Moh Zyn Sampang, Amin Jakfar, mengatakan, pihak rumah sakit masih menunggu keputusan dari bidang kepegawaian terkait sanksi yang akan diberikan kepada dokter M.
"Kami masih menunggu info lanjutan dari kepegawaian," ungkap Amin, Rabu (29/7/2026).
Menurut Amin, dokter M saat ini masih menjalani rehabilitasi rawat inap setelah diamankan dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Proses penjatuhan sanksi diperkirakan baru dilakukan setelah rehabilitasi selesai.
"Yang bersangkutan masih menjalani rehab," ujarnya.
Kasat Narkoba Polres Sampang, Iptu Yuda Julianto, mengatakan dokter M kini menjalani rehabilitasi rawat inap di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur, Surabaya.
"Sebelumnya, yang bersangkutan rehab jalan di Menur, namun sekarang pindah ke BNNP di Surabaya," kata Amin.
Sebelumnya, dokter umum IGD RSUD Moh Zyn Sampang berinisial M ditangkap bersama tiga orang lainnya, yakni G dan S yang berprofesi sebagai juru parkir serta N yang bekerja sebagai satpam.
Ketiga terduga pelaku diamankan di rumah G di Jalan Syamsul Arifin, Kelurahan Polagan. Sementara itu, dokter M ditangkap di luar rumah.
Dari tangan G, polisi menyita sabu seberat 0,35 gram yang diduga dibeli secara patungan oleh G, S, dan N. Polisi menduga barang haram tersebut akan digunakan untuk pesta sabu di rumah tersebut. (van)










