"Tugas institusi bukan cuma menindak pelanggaran, tapi juga melakukan pencegahan. Nah, TP4D itu lebih ke pencegahan," tandasnya.
Tugasnya adalah melakukan pendampingan, pengawalan proses, koordinasi dan evaluasi. Jika ada potensi pelanggaran tapi diluruskan tak mau, petugas baru melakukan upaya hukum.
Di pihak lain, Ketua FKKD (Forum Komunikasi Kerukunan Kepala Desa) Sidoarjo Heru Sulton setelah mengikuti acara tersebut mengakui bahwa TP4D memang perlu untuk para kades dalam pelaksanaan tugas di desa.
"Pendampingan, pengarahan dan sebagainya itu penting. Agar tidak salah dalam melaksanakan program. Yang ujungnya terangkut hukum," ujar Heru Sulton usai acara.
Pria yang menjabat sebagai Kades Suwaluh, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo ini mengakui banyak kades belum benar-benar paham dengan program tersebut.
"Sosialisasinya kurang, jadi banyak yang kurang paham. Makanya, dengan acara seperti ini teman-teman kades lebih bisa memahaminya," sebut Heru. (cat/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News






