Polres Pasuruan Tangkap 5 Tersangka Jaringan Curanmor, Satu di antaranya Suami Bu Kades

Polres Pasuruan Tangkap 5 Tersangka Jaringan Curanmor, Satu di antaranya Suami Bu Kades Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi saat merilis 5 tersangka yang salah satunya adalah istri kades aktif.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polres Pasuruan berhasil mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan menangkap lima orang tersangka. Mirisnya, dari lima orang tersangka itu, satu di antaranya adalah suami seorang kepala desa aktif.

AKBP Bayu Pratama Gubunagi mengungkapkan, kelima tersangka itu ditangkap dalam jangka waktu dua pekan. Mereka terdiri dari spesialis curanmor maupun penadah barang hasil kejahatan.

Kelima tersangka tersebut di antaranya adalah JR (43) warga Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo, yang merupakan suami dari seorang kepala desa.

Sedangkan empat tersangka lainnya adalah RM (25) warga Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan; DL (24) warga Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan; HY (35) warga Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan; dan IB (22) warga Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan.

"Para pelaku melakukan pencurian dengan pemberatan secara bersama-sama dengan menggunakan kunci T dan tidak segan-segan melukai korban untuk meloloskan diri dan melancarkan aksinya. Mereka juga sebagai penadah kendaraan sepeda motor hasil kejahatan," terang Bayu saat memimpin rilis pers di Halaman Polres Pasuruan, Senin (01/08/2022).

Menurut Bayu, penangkapan kelima tersangka ini merupakan tindak lanjut dari laporan pencurian yang diterima Satreskrim Polres Pasuruan.

“Dari beberapa laporan yang masuk, ternyata modus operasi yang dilakukan para pelaku sama, yakni berbekal kunci T yang digunakan untuk membobol rumah kontak motor,” sambungnya.

Ia menambahkan, para pelaku ini tidak hanya melakukan aksi di Wilayah Hukum Kabupaten Pasuruan, tetapi juga di wilayah Kabupaten Sidoarjo.

Akibat perbuatannya, JR dikenakan pasal Pasal 365 KUHP ancaman hukuman 12 tahun penjara. Sementara tersangka DL, RM, HY, dan IB dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (maf/par/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Rumah Dua Pengedar Sabu di Pasuruan Digerebek Polisi, Satu di antaranya Menangis Histeris':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO