Kades Rangka Kidul Sidoarjo Kembali Digugat Soal Tanah Sengketa

Kades Rangka Kidul Sidoarjo Kembali Digugat Soal Tanah Sengketa Kuasa hukum dan ahli waris saat foto di depan Pengadilan Negeri Sidoarjo.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Kepala Desa (Kades) Rangka Kidul, Kecamatan Kota Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo Warlheiyono untuk yang kedua kalinya digugat soal tanah di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.

Kali ini, gugatan itu dilayangkan 10 orang yang merupakan anak dari pasangan Muslikah dan Sudariyat. Kuasa Hukum para penggugat, Syahrizal menjelaskan bahwa kliennya merupakan ahli waris dari objek tanah seluas 1.500 meter persegi.

"Objek tanah itu milik Ibu Muslikah (almarhumah) yang dulunya berupa sawah yang terletak di Desa Rangka Kidul, Kecamatan Kota Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo," ucapnya mengawali cerita usai sidang mediasi di PN Sidoarjo, Kamis (11/2/2021).

Kemudian, lanjut dia, objek tanah tersebut disewakan pengelolaannya kepada Pramu AD selama 10 tahun, sejak 1980 hingga 1990. Usai masa sewa habis, Muslikah kembali meminta objek tersebut melalui Warlheiyono, tergugat satu yang saat itu menjabat Kades Rangkah Kidul.

Perlu diketahui, Warlheiyono menjabat Kades Rangkah Kidul mulai 1989-1994. Setelah itu menjadi Pj Kades mulai 1995-2000. Selama 12 tahun sempat tak menjabat lagi, ia kemudian kembali terpilih dan menjabat pada tahun 2012-2017. Lalu terpilih dan menjabat mulai 2018 sampai sekarang.

Syahrizal mengungkapkan, saat meminta bantuan agar objek tersebut dikembalikan malah dikuasai Warlheiyono, tanpa seizin dari Muslikah, orangtua ahli waris. Saat itu Muslikah dan ahli waris juga berusaha meminta namun dihalang-halangi tergugat satu.

"Bahkan, saat itu tergugat satu juga menyampaikan kalau tanah itu pasti dikembalikan. Justru pada tahun 1994 tergugat satu sempat menyodorkan kertas kosong untuk ditandatangani," sebutnya.

Kertas kosong itu, lanjut dia, belakangan diketahui surat pernyataan yang pernah disodorkan itu bukan surat penyataan jual beli. "Namun itu surat penyerahan sawah kepada (almarhum) Gatot Supriyadi," jelasnya.

Syahrizal menegaskan bahwa kliennya sempat klarifikasi kepada 6 ahli waris almarhum Gatot Supriyadi, yang kini juga diikutkan menjadi tergugat, namun para ahli warisnya menyatakan tidak pernah tahu orang tuanya memiliki objek tersebut.

"Ahli waris menjelaskan jika orang tuanya tidak pernah bercerita memiliki objek tersebut," tegasnya.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO