Sengketa Griya Keraton Kediri Bergulir di PN Kabupaten, PT Sekar Pamenang Buka Klarifikasi

KEDIRI,BANGSAONLINE.com - Sengketa hukum proyek Perumahan Griya Keraton Sambirejo (GKK), Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri, antara PT Matahari Sedjakti Sedjahtera dan PT Sekar Pamenang masih bergulir di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri.

Dalam perkara perdata Nomor 156/Pdt.G/2025/PN Gpr, PT Matahari Sedjakti Sedjahtera (MSS) menggugat PT Sekar Pamenang atas dugaan wanprestasi terkait pembangunan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos), serta dugaan manipulasi pajak dalam proyek perumahan Griya Keraton.

Gugatan tersebut dilatarbelakangi tudingan bahwa PT Sekar Pamenang tidak membangun fasum dan fasos sesuai perjanjian, seperti instalasi pengolahan air limbah (IPAL), taman, dan gorong-gorong, serta diduga melaporkan pajak tidak sesuai dengan harga jual riil yang berpotensi merugikan negara.

Upaya mediasi yang difasilitasi pengadilan sebelumnya tidak membuahkan kesepakatan, sehingga perkara dilanjutkan ke tahap persidangan di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: