Sengketa Griya Keraton Kediri Bergulir di PN Kabupaten, PT Sekar Pamenang Buka Klarifikasi

Sengketa Griya Keraton Kediri Bergulir di PN Kabupaten, PT Sekar Pamenang Buka Klarifikasi Bagus Wibowo (pegang mik) didampingi Tim Kuasa Hukum dan pihak PT Sekar Pamenang, saat menggelar konferensi pers. Foto: Muji Harjita/BANGSAONLINE

KEDIRI,BANGSAONLINE.com - Sengketa hukum proyek Perumahan Griya Keraton Sambirejo (GKK), Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri, antara PT Matahari Sedjakti Sedjahtera dan PT Sekar Pamenang masih bergulir di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri.

Dalam perkara perdata Nomor 156/Pdt.G/2025/PN Gpr, PT Matahari Sedjakti Sedjahtera (MSS) menggugat PT Sekar Pamenang atas dugaan wanprestasi terkait pembangunan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos), serta dugaan manipulasi pajak dalam proyek perumahan Griya Keraton.

Gugatan tersebut dilatarbelakangi tudingan bahwa PT Sekar Pamenang tidak membangun fasum dan fasos sesuai perjanjian, seperti instalasi pengolahan air limbah (IPAL), taman, dan gorong-gorong, serta diduga melaporkan pajak tidak sesuai dengan harga jual riil yang berpotensi merugikan negara.

Upaya mediasi yang difasilitasi pengadilan sebelumnya tidak membuahkan kesepakatan, sehingga perkara dilanjutkan ke tahap persidangan di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri.

Menanggapi gugatan tersebut, PT Sekar Pamenang melalui kuasa hukumnya, Bagus Wibowo dari Kantor Hukum EMI, RINI & Rekan, menyatakan pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan.

“PT Sekar Pamenang menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Bagus dalam konferensi pers di sebuah hotel di Kota Kediri, Jumat (23/1/2026).

Bagus menilai, dalam perkembangannya terdapat upaya yang berpotensi menyesatkan opini publik dan mengaburkan fakta hukum yang sebenarnya. Oleh karena itu, pihaknya merasa perlu menyampaikan klarifikasi secara terbuka.

“Perumahan Griya Keraton Sambirejo merupakan proyek pertama PT MSS yang perizinan awalnya dimulai sekitar tahun 2013 dengan total sekitar 69 unit atau kavling. Pada awal 2024, PT Matahari Sedjakti Sejahtera menawarkan kerja sama kepada PT Sekar Pamenang, dengan kondisi sekitar 90 persen unit masih belum terjual,” katanya.

Ia menjelaskan, kerja sama tersebut dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MoU) Nomor 009/0124/GKK/PTSP tertanggal 16 Januari 2024 dan Perjanjian Kerja Sama Nomor 214 tertanggal 23 Januari 2024.

Menurut Bagus, sejak penandatanganan perjanjian hingga Agustus 2025, PT Sekar Pamenang telah melaksanakan kewajibannya secara profesional. 

Kewajiban tersebut meliputi pembangunan dan penjualan 18 unit rumah dari total 59 unit yang menjadi objek kerja sama, pembangunan satu unit rumah contoh, serta pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU).