KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Persidangan sengketa antara PT Matahari Sedjakti Sejahtera (MSS) dan PT Sekar Pamenang (SP) terkait kerja sama pemasaran serta dokumen teknis site plan Perumahan Griya Kraton Sambirejo, Kecamatan Gampengrejo, kembali digelar di PN Kabupaten Kediri, Selasa (18/8/2026).
Sidang yang berlangsung di Ruang Cakra PN Kediri memasuki tahap pembuktian dengan pemeriksaan saksi dari kedua pihak. Majelis hakim yang dipimpin Kiki Yutistian menyoroti persoalan fasum-fasos, kelengkapan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga urusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Kuasa hukum warga, Emilia Sari, menyampaikan agenda sidang kali ini berfokus pada pendalaman keterangan saksi dan penyerahan bukti tambahan. “Agenda hari ini pemeriksaan saksi. Kami juga menyerahkan tambahan bukti setelah sebelumnya mengajukan bukti-bukti pada tahap pertama,” ujarnya.
Kuasa hukum PT Sekar Pamenang, Bagus Wibowo, menegaskan pihaknya berpegang pada keabsahan gambar teknis fasum-fasos. Ia juga mempertanyakan status tagihan resmi terkait dugaan kekurangan pembayaran BPHTB.
“Terkait fasum-fasos, kami berpegang pada persoalan apakah gambar teknis tersebut sudah mendapatkan pengesahan dari dinas berwenang atau belum,” katanya.
Sementara itu, Direktur PT MSS, Samsul Ghorib, yang hadir sebagai saksi, menjelaskan site plan perumahan mencakup fasilitas vital seperti IPAL komunal, instalasi penangkal petir, hingga titik CCTV.
“Dokumen perencanaan tersebut sudah melalui verifikasi tenaga ahli dan diunggah resmi melalui sistem perizinan bangunan gedung,” ucapnya.
Hingga sidang ditutup, majelis hakim belum mengeluarkan putusan. Sidang lanjutan dijadwalkan pada 1 September 2026 dengan agenda pembuktian susulan. (uji/mar)










