Demo GMPK di Kediri, Desak Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi Alun-Alun dan Monopoli Kios Pasar

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Kelompok masyarakat yang menamakan diri Gerakan Masyarakat Peduli Kota Kediri (GMPK) menggelar aksi demo di depan kejaksaan, Senin (28/9/2026). Aksi ini menyoroti dugaan praktik korupsi, suap, dan penyalahgunaan wewenang terkait pengelolaan anggaran serta aset daerah.

Korlap aksi, Revi Pandega, menuntut Kejari menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik) atas proyek renovasi Alun-Alun Kediri serta melakukan uji forensik material bangunan.

Ia juga menyoroti dugaan monopoli dan sewa ilegal 145 kios di sejumlah pasar rakyat yang diduga dikuasai 18 oknum melalui persekongkolan dengan mantan pengurus Perumda Pasar Joyoboyo.

“Kami mendesak aparat penegak hukum bertindak tegas sesuai regulasi UU Tipikor dan KUHP guna menyelamatkan keuangan negara serta mengembalikan hak-hak rakyat kecil,” kata Revi.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Kota Kediri, Hadi Marsudiono, menanggapi bahwa pengerjaan fisik kawasan Alun-Alun masih belum selesai dan kini dalam proses konsinyasi pembayaran melalui Pengadilan Negeri Kediri.

“Memang ada selisih pembayaran dan ini masih diperdebatkan di Pengadilan Negeri,” ucapnya.

Terkait dugaan penyalahgunaan kios pasar, Hadi memastikan Kejari telah menerima pengaduan masyarakat. Laporan tersebut kini dalam tahap telaah tim intelijen untuk menentukan langkah lebih lanjut.

“Kami sudah menerima pengaduan dan masih dalam tahap telaah. Perkembangan akan disampaikan sesuai proses hukum,” tuturnya.

Aksi GMPK ini menjadi sorotan publik setelah kasus dugaan korupsi, dan pengelolaan kios ilegal ramai diperbincangkan di media sosial. (uji/mar)