GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Gresik dr. M. Nurul Dholam memenuhi panggilan Kejari guna menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan penyimpangan dana kapitasi dari jasa pelayanan (Jaspel) BPJS tahun 2016-2017 senilai Rp 500 juta, Kamis (16/8/2018).
Dholam diperiksa dengan didampingi 2 dari 4 pengacara yang ditunjuk dari Gresik Lawyers Association (GLA). Keempatnya adalah Suhartanto, S.H., M.H (ketua), M. Nasichin, SH., MH, Prihatin Effendi, S.H., M.H, dan R. Hari Purwanto, S.H., M.H.
BACA JUGA:
- Pemkab Gresik Tegaskan Tak Beri Pendampingan Hukum untuk Tersangka Korupsi Hibah UMKM
- Kejari Gresik Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana pada 2023
- Gandeng Dinkes Gresik, P3I, dan HSI, KWG Gelar Cek Kesehatan dan Pengobatan Gratis
- Kejari Gresik Tetapkan Dua Pejabat Diskop sebagai Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Hibah UMKM
Pemeriksaan Dholam sendiri berjalan tertutup. Kedua pengacaranya, yakni M. Nasichin dan R. Hari Purwanto yang mendampinginya pun hanya menunggu di luar. "Kami (GLA, red) ditunjuk klien kami baru Rabu (15/8) kemarin," katanya, Kamis (16/8/2018).
"Untuk hari ini, kehadiran klien kami hanya memberikan keterangan sebagai saksi," terangnya. Ia juga menjelaskan jika sejauh ini Nurul Dholam belum menunjuk atau didampingi pengacara dari pemerintah.
Ditanya kenapa tak mendampingi klien saat menjalani pemeriksaan, Nasichin menyatakan jika hal tersebut tak wajib. "KUHP tak jelas menjelaskan dibolehkan mendampingi atau tidak," pungkasnya. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News