PNS Gantung Diri di Malang, Anak Korban Bantah karena Faktor Ekonomi

PNS Gantung Diri di Malang, Anak Korban Bantah karena Faktor Ekonomi Kapolres Malang Kota, AKBP Asfuri.

MALANG, BANGSAONLINE.com – Rendra Adhitama (31) dan Andik Muhammad Arif (27) kedua putra dari Wiyono (54), staf Kelurahan Oro Oro Dowo yang gantung diri di kantornya membantah kalau ayahnya gantung diri karena faktor ekonomi seperti banyak diberitakan.

“Perlu kami nyatakan, kematian ayahanda kami tidak ada kaitannya dengan permasalahan ekonomi keluarga. Dan apa yang mencuat di media sosial banyak fitnahnya,” ujar Rendra pada BANGSAONLINE.com, Jumat (22/6).

Mereka juga menyatakan tidak mengetahui sama sekali, jika ayahnya semasa hidupnya pernah diperiksa sebanyak dua kali oleh Kejaksaan negeri (Kejari) Kota Malang.

Rendra yang merupakan putra sulung korban menegaskan jika ia hanya mengetahui jika almarhum pernah menyampaikan ke tukang kebun (Darman) jika merasa ketakutan dan tidak tenang. Rendra mengakui sosok ayahnya tidak banyak cerita masalah yang dihadapinya. Ayahnya berprinsip segala risiko ditanggungnya sendiri sebagai kepala rumah tangga.

Informasi yang dihimpun BANGSAONLINE.com dan berdasarkan dari narasumber, almarhum bersama Lurah Oro Oro Dowo Krisman Sudarmojo pernah diperiksa Reskrim Polres Malang Kota sekitar bulan September 2017 lalu.

Akan tetapi, ketika dikonfirmasi ulang ke Kapolres Makota AKBP Asfuri maupun mantan Kasat Reskrim AKP Ambuka Yudha HP, serta Kanit Pidum Iptu Edi, mereka mengaku belum tahu. "Kok belum paham ya, mohon izin masih akan cari tahu info tersebut seperti apa perkembangannya," ucap Kapolres AKBP Asfuri.

Terpisah, Wasto, SH, MH selaku Sekkota Malang mengaku sudah mendengar informasi kematian almarhum Wiyono. "Perihal kematian gantung diri tersebut, biarkan itu menjadi kewenangan Polres penanganannya," katanya.

Ia juga mengaku belum mengetahui perihal kelanjutan penyelidikan di Kejaksaan mengenai dugaan kasus almarhum Wiyono. "Kita tunggu hasil akhir berdasarkan ketentuan hukum yang ada sehingga memiliki kepastian hukum. Di luar itu tidak bisa mengomentarinya," pungkasnya. (iwa/thu/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO