Lima anggota geng motor yang diamankan. Foto: SOFFAN S/BANGSAONLINE
“Dari keterangan kelompok Safiin, kelompok Riko, Muzadi dan Wahyudi ini yang melakukan penyerangan terlebih dulu, yakni dengan cara menendang salah satu kendaraan dari anggota Honda CB,” jelas Kapolsek.
Dari kejadian inilah, kemudian kelompok Honda CB ini melakukan pengejaran terhadap ketiganya. Pada akhirnya, Muzadi terlihat oleh kelompok Safiin sedang berada di SPBU Surodinawan, sedangkan Riko berhasil sembunyi di kamar mandi SBPU. Kontan, belasan anggota geng motor CB ini menjadikan samsak hidup atas perbuatan penyerangan terhadap salah satu anggotanya.
”Korban mengalami luka di bagian kepala dan sempat mutah-muntah akibat terkena pukulan benda tumpul. Usai kejadian oleh warga, korban langsung dilarikan ke RSUD Surodinawan Kota Mojokerto.Saat kejadian, Satpam SPBU sudah berusaha melerai namun akibat jumlah pelaku terlalu banyak hingga dirinya kewalahan,” terangnya.
Dari penanganan kasus ini sendiri, Kapolsek mengaku sudah mengamankan sebanyak 12 orang. Di antarannya Safiin, TM warga Kenanten, DS, FK dan PB ketiganya warga Desa Kangkungan, Mojoanyar dan tujuh pelaku lainnya usianya masih di bawah umur.
Akibat perbuatannya, petugas mengenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Untuk ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara. (sof/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




