MUI Gresik Respons Viralnya Grup FB Diduga Komunitas Gay, Minta Ada Langkah Pencegahan

MUI Gresik Respons Viralnya Grup FB Diduga Komunitas Gay, Minta Ada Langkah Pencegahan Makmun, Sekretaris Umum MUI Kabupaten Gresik

GRESIK,BANGSAONLINE.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Gresik menyoroti keberadaan grup Facebook yang dikaitkan dengan komunitas gay di Gresik dan disebut memiliki ribuan anggota.

Fenomena tersebut memicu perhatian publik serta beragam respons dari masyarakat, mulai dari kekhawatiran terhadap pergaulan generasi muda, ketahanan keluarga, hingga dampaknya terhadap kehidupan sosial di tengah masyarakat.

MUI Kabupaten Gresik menilai persoalan tersebut perlu disikapi secara bijak melalui penguatan nilai-nilai agama, peran keluarga, serta kepedulian seluruh elemen masyarakat.

Ketua Komisi Fatwa, Hukum, dan Pengkajian MUI Kabupaten Gresik, KH Moh Zainuri, mengatakan MUI telah memiliki pedoman melalui Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan.

Menurutnya, fatwa tersebut menjelaskan definisi homoseksual sebagai aktivitas seksual yang dilakukan oleh individu dengan jenis kelamin yang sama.

Istilah lesbian merujuk pada hubungan sesama perempuan, sedangkan gay mengacu pada hubungan sesama laki-laki.

Selain itu, sodomi atau liwath didefinisikan sebagai hubungan seksual melalui dubur yang bertentangan dengan syariat. Adapun pencabulan mencakup berbagai bentuk tindakan seksual di luar pernikahan yang sah.

"Berdasarkan fatwa tersebut, penyaluran hasrat seksual hanya dibenarkan melalui pernikahan yang sah antara laki-laki dan perempuan. Oleh karena itu, orientasi seksual kepada sesama jenis dipandang sebagai penyimpangan yang perlu diarahkan kembali kepada fitrah," ujarnya di Kantor MUI Kabupaten Gresik, Rabu (10/6/2026).

Ia menjelaskan, dalam fatwa tersebut aktivitas homoseksual, baik lesbian maupun gay, dinyatakan haram dan termasuk perbuatan kejahatan atau jarimah. Sementara praktik sodomi dikategorikan sebagai perbuatan yang sangat keji dan termasuk dosa besar.

Menurut Zainuri, dasar penetapan fatwa tersebut bersumber dari Al-Qur'an, hadis Nabi Muhammad SAW, kaidah fikih, serta ijma ulama.

Salah satu landasan yang digunakan adalah firman Allah SWT dalam Surah Al-A'raf ayat 80.

"Artinya, Kami juga telah mengutus (Nabi) Luth kepada kaumnya. Ingatlah ketika dia berkata kepada kaumnya: Apakah kamu mengerjakan perbuatan keji yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun sebelum kamu di dunia ini?.” (QS Al-A’raf: 80)

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO