Dua Bulan Lagi Habis, DPRD Gresik Minta Bupati segera Siapkan Pengganti Dirut PDAM

Dua Bulan Lagi Habis, DPRD Gresik Minta Bupati segera Siapkan Pengganti Dirut PDAM Sholihudin, Ketua Komisi II DPRD Gresik.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gresik mengingatkan kepada Bupati Sambari bahwa jabatan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Muhammad akan habis bulan Maret 2018 mendatang. Bupati yang memiliki hak prerogatif tidak bisa mengangkat Muhammad S.E lagi menjadi Dirut, sebab yang bersangkutan sudah dua kali menjabat, yakni mulai 2010-2014 dan 2014-2018.

"Itu amanat peraturan perundangan seperti yang termaktub dalam Permendagri Nomor 02 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian PDAM," ujar Ketua Komisi II Sholihudin kepada BANGSAONLINE.com, Rabu (24/1/2018).

"Karena itu, Komisi II yang membidangi PDAM meminta kepada Badan Pengawas PDAM segera mengusulkan kepada Bupati untuk pengangkatan Dirut baru sebagai pengganti Muhammad," katanya.

Adapun kriteria Dirut PDAM atau direksi seperti yang termaktub dalam pasal 3 Permendagri No 2 2007, yakni batas usia paling tinggi 50 tahun apabila berasal dari luar PDAM, dan paling tinggi 55 tahun apabila pejabat yang diangkat berasal dari lingkup PDAM. Sedangkan saat jabatan Direksi berakhir, usia yang bersangkutan paling tinggi adalah 60 tahun.

Selain itu, di pasal 4 bahwa calon direksi minimal berpendidikan Sarjana Strata 1 (S-1), dan mempunyai pengalaman kerja 10 tahun bagi yang berasal dari PDAM atau mempunyai pengalaman kerja minimal 15 tahun mengelola perusahaan bagi yang bukan berasal dari PDAM.

"DPRD mengajak masyarakat turut mengawasi rekrutmen jabatan Dirut PDAM baru tersebut," pungkasnya.

Di sisi lain, Dirut PDAM Gresik Muhammad SE belum bisa dikonfirmasi terkait masa jabatannya yang akan berakhir pada Maret mendatang. (hud/dur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO