PDAM Gresik Tak Ngalir, Fajar: Pelanggan Berhak Gugat Perdata

PDAM Gresik Tak Ngalir, Fajar: Pelanggan Berhak Gugat Perdata Pipa PDAM Gresik di Desa Legundi, Kecamatan Driyorejo bocor akibat terkena alat berat proyek. Foto: ist

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Tidak mengalirnya air Perumda Giri Tirta (PDAM) ke pelanggan beberapa hari belakangan ini, direspon Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Fajar Trilaksana (FT), Andi Fajar Yulianto.

Menurut Fajar, tak mengucurnya air PDAM, sangat merugikan pelanggan. Karena itu, pelanggan memiliki hak, baik mengadu ke Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), maupun melakukan gugatan perdata.

"Pelanggan PDAM punya hak lakukan langkah itu. Lapor ke YLKI atau lakukan gugatan perdata," ucap Fajar kepada BANGSAONLINE.com, Senin (20/11/2023).

Dikatakan Fajar, berdasarkan Undang-Undang (UU) RI Nomor 8 Tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen, pada pasal 4 tegas disebutkan Hak Konsumen.

Antara lain, mendapatkan atas kenyamanan dalam pelayanan dalam mengonsumsi barang/jasa.

"Ketika kenyamanan dalam mendapatkan barang/jasa tersebut terganggu, maka konsumen berhak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang tidak dapat diterima dengan baik atau bahkan tidak diterima sama sekali," terang Fajar.

Lihat juga video 'Viral! Video Manusia Menikahi Kambing di Gresik, Bupati Mengecam: Jahiliyah!':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO