GRESIK, BANGSAONLINE.com - Tidak mengalirnya air Perumda Giri Tirta (PDAM) Gresik ke pelanggan beberapa hari belakangan ini, direspon Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Fajar Trilaksana (FT), Andi Fajar Yulianto.
Menurut Fajar, tak mengucurnya air PDAM, sangat merugikan pelanggan. Karena itu, pelanggan memiliki hak, baik mengadu ke Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), maupun melakukan gugatan perdata.
BACA JUGA:
- Pura-Pura Dirampok, Perempuan Cantik dari PPS Gresik Ditangkap
- Bapak dan Anak yang Tercebur ke Sungai Sidoarjo-Gresik Belum Ditemukan, Petugas Perluas Pencarian
- Bapak dan Anak Tenggelam ke Sungai Sidoarjo-Gresik, Petugas Lakukan Pencarian
- Diduga Pemicu Kerusuhan H-1 Lebaran, Dua dari Sepuluh Remaja di Gresik Diamankan Polisi
"Pelanggan PDAM Gresik punya hak lakukan langkah itu. Lapor ke YLKI atau lakukan gugatan perdata," ucap Fajar kepada BANGSAONLINE.com, Senin (20/11/2023).
Dikatakan Fajar, berdasarkan Undang-Undang (UU) RI Nomor 8 Tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen, pada pasal 4 tegas disebutkan Hak Konsumen.
Antara lain, mendapatkan atas kenyamanan dalam pelayanan dalam mengonsumsi barang/jasa.
"Ketika kenyamanan dalam mendapatkan barang/jasa tersebut terganggu, maka konsumen berhak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang tidak dapat diterima dengan baik atau bahkan tidak diterima sama sekali," terang Fajar.