Pipa PDAM Gresik di Desa Legundi, Kecamatan Driyorejo bocor akibat terkena alat berat proyek. Foto: ist
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Tidak mengalirnya air Perumda Giri Tirta (PDAM) Gresik ke pelanggan beberapa hari belakangan ini, direspon Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Fajar Trilaksana (FT), Andi Fajar Yulianto.
Menurut Fajar, tak mengucurnya air PDAM, sangat merugikan pelanggan. Karena itu, pelanggan memiliki hak, baik mengadu ke Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), maupun melakukan gugatan perdata.
BACA JUGA:
- Hadiri Groundbreaking Nitrate Complex, Bupati: Gresik Kian Kokoh Jadi Magnet Investasi Nasional
- DPRD Gresik Belum Bahas Relokasi 43 PKL Kali Avoor
- Siap Luaskan Pasar Global, SIG Rampungkan Proyek Dermaga dan Fasilitas Produksi di Tuban
- PT PON Salurkan Beasiswa Sekolah Kejar Paket B & C Lewat Program Pintas di Tlogopojok
"Pelanggan PDAM Gresik punya hak lakukan langkah itu. Lapor ke YLKI atau lakukan gugatan perdata," ucap Fajar kepada BANGSAONLINE.com, Senin (20/11/2023).
Dikatakan Fajar, berdasarkan Undang-Undang (UU) RI Nomor 8 Tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen, pada pasal 4 tegas disebutkan Hak Konsumen.
Antara lain, mendapatkan atas kenyamanan dalam pelayanan dalam mengonsumsi barang/jasa.
"Ketika kenyamanan dalam mendapatkan barang/jasa tersebut terganggu, maka konsumen berhak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang tidak dapat diterima dengan baik atau bahkan tidak diterima sama sekali," terang Fajar.
Klik Berita Selanjutnya






