Tangkapan layar CCTV saat pelaku melancarkan aksinya
SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Empat warga negara asing (WNA) asal Pakistan dan Yordania ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya usai mencuri emas di Toko Emas Mahkota, Jl Pacar Keling, Tambaksari, Surabaya, pada Senin (22/12/2025).
Empat pelaku terdiri atas dua perempuan WNA asal Pakistan, yakni Jasmine dan Farah, serta dua WNA asal Yordania, Jahra dan Mariam.
BACA JUGA:
- HUT Persebaya ke-99 Diwarnai Tawuran, 1 Tewas dan Satu Luka Berat
- HUT ke-99 Persebaya, Polisi Sekat Enam Pintu Masuk Surabaya Mulai Malam ini
- Artis Vicky Prasetyo Dilaporkan ke Polda Jatim Diduga Belum Bayar Beli Perangkat Audio
- Nekat Kabur, 2 Jambret di Genteng Surabaya Dihadiahi Timah Panas oleh Polisi
Dari aksi tersebut, para pelaku berhasil menggondol emas dengan total berat 135 gram senilai Rp233 juta.
Aksi pencurian keempat WNA itu terungkap setelah polisi menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi toko emas.
Berdasarkan hasil pelacakan, petugas melakukan pengejaran hingga akhirnya menangkap para pelaku di sebuah hotel di kawasan Jakarta Pusat.
Kanitresmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Raditya Herlambang menyampaikan rincian barang bukti hasil kejahatan para pelaku.
“Dalam aksi terakhirnya mereka berhasil menggondol 52 buah emas kadar 16 karat, dengan total berat keseluruhan mencapai 135 gram. Korbannya AN. Total kerugiannya mencapai Rp233 juta,” katanya, Minggu, (11/1/2026).
Raditya menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan pemilik toko emas yang menjadi korban pencurian.
“Setelah menerima laporan korban, polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan. Petugas mendatangi lokasi kejadian perkara dan mengumpulkan sejumlah bukti, termasuk rekaman CCTV. Pada Rabu 24 Desember 2025, keempat tersangka berhasil kita ringkus di sebuah hotel di Jakarta Pusat,” pungkasnya. (rus/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




