Tiga Pajak Daerah di Pacitan Jeblok Tak Bisa Tertagih

Tiga Pajak Daerah di Pacitan Jeblok Tak Bisa Tertagih Marsandi, Kabid PP Bapenda Pacitan saat berdiskusi terkait tiga jenis pajak yang tak bisa ditagih. Foto: IST

PACITAN, BANGSAONLINE.com - Tiga dari sepuluh jenis pajak daerah yang ditetapkan Pemkab Pacitan dipastikan tak bisa terealisasi sebagaimana yang ditargetkan. Ketiga jenis pajak tersebut di antaranya, ā€ˇpajak mineral bukan logam dan batuan, pajak air tanah, serta pajak hiburan. 

"Ketiga jenis pajak tersebut memang lepas dari target ketetapan karena beberapa hal yang melatarinya," ujar Kabid Pendataan dan Penetapan (PP) Bapenda Pacitan Marsandi, Minggu (24/12).

Khusus pajak mineral bukan logam dan batuan, Marsandi menjelaskan karena saat ini kewenangannya sudah diambilalih oleh pemerintah provinsi. Sehingga sebagaimana rekomendasi BPK, semua kegiatan fisik konstruksi di kabupaten tak bisa lagi dikenakan pajak atas pemanfaatan material bukan logam dan batuan. 

"Dari target APBD senilai kurang lebih Rp 600 juta, kita turunkan menjadi Rp 150 juta pada Perubahan APBD. Dan hingga detik ini hanya tercapai kurang lebih 48 persen," ungkapnya.

Kemudian untuk pajak air tanah, Marsandi juga mengaku kesulitan dalam penarikannya. Sebab nilai perolehan air (NPA) tidak sesuai dengan yang ditetapkan berdasarkan office assessment. 

"Setelah kita cek di lapangan, NPA-nya relatif kecil sehingga tak bisa dikenai pajak lantaran belum sesuai ambang batas NPA, baik yang ditetapkan secara self assessment maupun office assessment. Sebab kebanyakan masyarakat yang memiliki usaha tidak memasang meter air. Jadi sulit pembuktiannya. Untuk satu jenis pajak ini, dari ketetapan sekitar 70 juta hanya tercapai 75 persennya," jelas Marsandi.

Sementara jenis pajak hiburan, ada satu obyek pajak yaitu bar dan karaoke yang sampai saat ini enggan memenuhi kewajibannya. Selain itu, untuk pajak katering yang ditetapkan sebesar Rp 1,4 miliar hanya bisa terealisasi Rp 1,2 miliar. Sebab ada satu potensi pajak dari dana BOS pendidikan yang dilarang dikenai pajak sebagaimana ketentuan surat edaran dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 

"Secara akumulatif, target pajak daerah sudah over sebesar 100,6 persen. Tiga jenis pajak diantaranya jeblok. Namun masih ada beberapa jenis pajak lainnya yang over target cukup besar. Seperti reklame, PBBP2, dan BPHTB," pungkasnya. (yun/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO