Penunggak Pajak Tak Bisa Urus Izin Usaha

Penunggak Pajak Tak Bisa Urus Izin Usaha H. Prasetyo Wibowo, Kepala BPMPTSP Pacitan. foto: YUNIARDI SUTONDO/ BANGSAONLINE

PACITAN, BANGSAONLINE.com - Wajib Pajak (WP) yang masih berurusan dengan tunggakan pajak dipastikan tidak akan bisa mengurus izin usaha. Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pacitan, Prasetyo Wibowo, Jumat (14/6).

Menurut Prasetyo, sejak Agustus 2018 lalu OPD yang dipimpinnya telah menerapkan aplikasi online Single Submission (OSS). Aplikasi ini terkoneksi dengan instansi perpajakan.

"Jadi setiap permohonan izin usaha akan diminta melampirkan NPWP. Sehingga kalau WP ada masalah dengan perpajakan, pasti aplikasi akan menolak. Dengan begitu, izin tidak akan bisa diproses sebelum ada langkah penyelesaian dari pihak pajak," jelasnya.

Prasetyo menyatakan saat ini semua proses permohonan izin sudah berbasis aplikasi. "Jadi kalau memang ada masalah dengan perpajakan, sebaiknya dikonsultasikan terlebih dulu dengan kantor pajak. Setelah ada penyelesaian, secara otomatis aplikasi akan terbuka," tandasnya. (yun/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO