Banyak Kendaraan Plat Merah di Pacitan yang Nunggak Pajak

Banyak Kendaraan Plat Merah di Pacitan yang Nunggak Pajak Didit Margana Yuniardi, Kepala UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah Dinas Pendapatan Pemprov Wilayah Pacitan. (foto: Yuniardi Sutondo/BO)

PACITAN, BANGSAONLINE.com - Bukan hanya kendaraan pribadi yang diduga sering nunggak pajak, namun kendaraan plat merah juga tak sedikit yang belum melakukan masa perpanjangan pajak kendaraan. Sebagaimana data yang berhasil dirangkum media, di sepanjang tahun 2018 lalu, potensi pajak kendaraan bermotor di Kabupaten tercatat sekitar Rp 44 miliar dengan 172 ribu obyek pajak, untuk kendaraan berplat hitam maupun kendaraan umum. Sedangkan kendaraan dinas milik OPD lingkup Pemkab tercatat sekitar Rp 335 juta dengan 2.200 obyek pajak.

Didit Margana Yuniardi, Kepala UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah Dinas Pendapatan Pemprov Jatim wilayah mengatakan, dari keseluruhan potensi pajak kendaraan bermotor tersebut, masih menyisakan tunggakan pajak yang hingga detik ini belum terlunasi. "Untuk kendaraan pribadi maupun kendaraan umum tercatat kurang lebih sekitar Rp 2,36 miliar dengan 12 ribuan obyek pajak. Dan kendaraan berplat merah sebanyak kurang lebih Rp 43 juta dengan 478 obyek pajak," ujarnya, Senin (14/1).

Terkait hal ini, Didit mengaku telah melakukan berbagai langkah. Mulai monitoring awal, penyampaian surat pemberitahuan obyek pajak kendaraan bermotor, nota perhitungan pajak kendaraan, sampai dengan nota tagihan kendaraan bermotor. "Namun sekali lagi, langkah yang sudah tersistem tersebut memang belum sepenuhnya mencapai hasil maksimal. Itu terbukti masih adanya penunggak pajak kendaraan bermotor yang lalai memenuhi kewajibannya," beber dia.

Tak hanya masyarakat umum, pemkab pun juga masih banyak yang nunggak pajak kendaraan bermotor. Menurutnya, hal tersebut terjadi karena berbagai faktor. Di antaranya, adanya proses penghapusan aset daerah melalui proses lelang, namun belum dibarengi dengan proses balik nama kendaraan. Faktor lain, pengadaan kendaraan oleh sebuah OPD, namun proses hibahnya juga belum dibarengi dengan balik nama.

"Kasus semacam ini banyak terjadi bagi gapoktan. Mereka menerima hibah kendaraan hasil pengadaan sebuah OPD, namun belum disertai dengan proses balik nama. Tentu di KB Samsat kendaraan tersebut masih tercatat atas nama pemkab. Di sisi lain, kami pun juga masih rancu, yang dikatakan pemkab (sebagai obyek pajak) itu siapa? Mungkin beragam latar belakang itulah yang menyebabkan masih adanya tunggakan pajak kendaraan bermotor," tandasnya. (yun/dur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO