Ilustrasi
PACITAN, BANGSAONLINE.com - Aiptu LC, seorang oknum anggota Polres Pacitan, harus menjalani pemeriksaan internal lantaran diduga memperkosa seorang tahanan wanita di ruang tahanan Mapolres Pacitan.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombespol Jules Abraham Abast, mengatakan saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolda Jatim.
BACA JUGA:
Menurutnya, Sie Propam Polres Pacitan dan Bidang Propam Polda Jatim langsung bergerak cepat melakukan serangkaian tahapan penyelidikan dan penyidikan internal sejak kasus tersebut dilaporkan pada awal April 2025.
Abraham menegaskan, penyelidikan dimulai dengan pemeriksaan internal kode etik Polri terhadap Aiptu LC. Kemudian dilanjutkan penyelidikan dengan menggali kesaksian pihak korban, yaitu PW (21), tahanan asal Jateng.
"Sudah kurang lebih sekitar satu minggu terakhir ini dari personel Propam Polda Jatim telah melakukan proses terhadap pelanggaran kode etik dan penahanan dalam tempat khusus terhadap salah satu personel Polres Pacitan inisial LC yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap salah seorang tahanan perempuan," ujarnya dilansir TribunJatim.com, Jumat (18/4/2025).
Ia memastikan Aiptu LC yang sempat menjabat sebagai Pejabat Sementara (Ps) Kepala Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polres Pacitan itu sudah dilakukan penahanan di Gedung Bidang Propam Mapolda Jatim.
Abraham menyebut Aiptu LC ditahan selama proses penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut berlangsung.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




