Oknum Anggota Polres Pacitan Diduga Perkosa Tahanan Wanita, Kabid Humas Polda: Sudah Ditahan

Oknum Anggota Polres Pacitan Diduga Perkosa Tahanan Wanita, Kabid Humas Polda: Sudah Ditahan Ilustrasi

PACITAN, BANGSAONLINE.com - Aiptu LC, seorang oknum anggota Polres Pacitan, harus menjalani pemeriksaan internal lantaran diduga memperkosa seorang tahanan wanita di ruang tahanan Mapolres Pacitan.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombespol Jules Abraham Abast, mengatakan saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolda Jatim.

Menurutnya, Sie Propam Polres Pacitan dan Bidang Propam Polda Jatim langsung bergerak cepat melakukan serangkaian tahapan penyelidikan dan penyidikan internal sejak kasus tersebut dilaporkan pada awal April 2025.

Abraham menegaskan, penyelidikan dimulai dengan pemeriksaan internal kode etik Polri terhadap Aiptu LC. Kemudian dilanjutkan penyelidikan dengan menggali kesaksian pihak korban, yaitu PW (21), tahanan asal Jateng.

"Sudah kurang lebih sekitar satu minggu terakhir ini dari personel Propam Polda Jatim telah melakukan proses terhadap pelanggaran kode etik dan penahanan dalam tempat khusus terhadap salah satu personel Polres Pacitan inisial LC yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap salah seorang tahanan perempuan," ujarnya dilansir TribunJatim.com, Jumat (18/4/2025).

Ia memastikan Aiptu LC yang sempat menjabat sebagai Pejabat Sementara (Ps) Kepala Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polres Pacitan itu sudah dilakukan penahanan di Gedung Bidang Propam Mapolda Jatim.

Abraham menyebut Aiptu LC ditahan selama proses penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut berlangsung.

Nantinya, lanjut Abraham, Aiptu LC akan menjalani sidang kode etik internal Polri apabila berkas perkara secara kode etik internal Polri atas kasus tersebut dinyatakan rampung oleh penyidik Bidang Propam Polda Jatim.

Ia menjamin Bidang Propam Polda Jatim akan memberikan hukuman tegas kepada Aiptu LC jika memang terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum, dalam hal ini memperkosa korban.

Hukuman terberat berupa sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), sesuai kode etik Profesi Polri.

Bahkan, tidak menutup kemungkinan, Aiptu LC juga dapat dikenakan sanksi sebagaimana Undang-undang Tindak Pidana lainnya yang mengikat, sebagai konsekuensi atas perbuatannya yang merugikan pihak korban secara psikis, fisik, atau materiil.

Sekadar informasi, Aiptu LC diduga memperkosa korban PW di rutan Polres Pacitan. Perbuatan itu dilakukan selama kurun waktu Jumat (4/4/2025) hingga Minggu (6/4/2025).

Saat peristiwa itu terjadi, Aiptu LC masih menjabat sebagai Ps Kasat Tahti Polres Pacitan.

PW (21) adalah warga Jateng yang sedang menjalani masa penahanan karena terlibat kasus perdagangan manusia, bermodus menjadi mucikari anak di bawah umur di sebuah hotel kawasan Kabupaten Pacitan.