Rekonstruksi Pembunuhan Open BO di Kota Malang Pergakan 20 Adegan

Rekonstruksi Pembunuhan Open BO di Kota Malang Pergakan 20 Adegan

KOTA MALANG,BANGSAONLINE.com - Polresta Malang Kota mengungkap fakta baru dalam kasus pembunuhan wanita open booking order (BO) yang tewas di Jl. Ikan Gurami, Kelurahan Tunjungsekar, Kecamatan Lowokwaru melalui rekonstruksi yang digelar Selasa (13/1/2026).

Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka Musa Krisdianto Warorowai (29) memeragakan total 20 adegan sejak awal menghubungi korban hingga penangkapan oleh polisi bersama warga.

Kanit 1 Satuan Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Wachid S. Arif mengatakan, seluruh rangkaian adegan dilakukan di Mapolresta Malang Kota dengan pertimbangan keamanan.

“Dari pelaksanaan rekonstruksi hari ini, ditemukan ada 20 adegan. Jadi mulai dari tersangka menghubungi korban, akhirnya dijemput, sampai akhirnya tersangka ditangkap oleh petugas bersama dengan warga,” kata Wachid.

Dari rekonstruksi tersebut, polisi menemukan fakta baru bahwa korban dibunuh dengan dua cara berbeda, yakni ditusuk dan dicekik.

“Jadi tersangka menghabisi dua kali. Yang pertama ditusuk, yang kedua ternyata korban masih teriak akhirnya dicekik hingga tewas di lokasi kejadian,” ungkap Wachid.

Dalam adegan ke-14, tersangka memeragakan aksi penusukan terhadap korban SM (23) sebanyak beberapa kali. Korban sempat melakukan perlawanan hingga akhirnya tergeletak lemas.

Namun, korban belum meninggal dunia. Pada adegan ke-18, tersangka kemudian melakukan pencekikan hingga korban dinyatakan meninggal di tempat kejadian.

“Setelah menusuk, pelaku membersihkan darah dengan cara mandi. Jadi dia berusaha menghilangkan jejak. Setelah itu korban masih diketahui teriak-teriak pada akhirnya dicekik,” tambah Wachid.

Polisi juga mengungkap adanya fakta baru lain, yakni pelaku sempat meminta maaf kepada korban sebelum korban mengembuskan napas terakhir.

“Tersangka meminta maaf kepada korban karena sudah berbuat demikian kepada korban. Pelaku juga sama-sama meminta maaf karena telah meminta uang,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Guntur Putra Abdi Wijaya, membenarkan adanya fakta-fakta baru yang terungkap dalam rekonstruksi tersebut.

Menurut Guntur, pelaku sempat merasa kesal karena saat berhubungan badan, korban justru bermain telepon genggam.

Kekesalan memuncak ketika hubungan tersebut dihentikan sebelum selesai dan korban meminta bayaran. 

Karena tidak memiliki uang, pelaku berencana membayar menggunakan telepon genggamnya, namun korban menolak dan mengancam akan melaporkan kepada warga sekitar.

Situasi tersebut membuat pelaku panik. Ia kemudian menuju dapur dengan maksud mencari uang, namun justru menemukan sebilah pisau.

“Dia langsung kembali ke kamar kemudian melakukan penusukan itu. Penusukan itu reflek berkali-kali, mengenai bibir, leher, sama dada,” kata Guntur.

“Setelah korban tergeletak, pelaku sempat minta maaf ke korban,” imbuhnya.

Guntur menegaskan, dalam perkara ini kliennya tidak melakukan pembunuhan yang direncanakan.

Ia berpendapat, perbuatan tersebut lebih tepat dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Saya sendiri berpendapat memang ini murni dilakukan secara reflek, karena dari awal tidak direncanakan. Yang direncanakan hanya memesan lewat aplikasi open BO,” cetus Guntur.