Akibat Demo Rusuh, Polresta Kota Malang Tetapkan 17 Orang Tersangka

Akibat Demo Rusuh, Polresta Kota Malang Tetapkan 17 Orang Tersangka Wakapolresta Malang Kota, AKBP Oskar Syamsuddin saat konferensi pers di Polresta Malang Kota, Jumat (26/9/2025).

MALANG, BANGSAONLINE.com - Polresta Malang Kota menetapkan 17 orang sebagai tersangka pascademo dan perusakan sejumlah Pos Polisi akhir Agustus 2025 lalu.

Wakapolresta Malang Kota, AKBP Oskar Syamsuddin mengatakan, saat kejadian unjuk rasa, pihaknya mengamankan sebanyak 61 orang yang menjadi peserta aksi.

Puluhan massa aksi yang diamankan, berstatus sebagai saksi dan sebagian dilepas, karena tidak terbukti melakukan perusakan dan aksi anarkisme.

Berdasarkan hasil penyelidikan, 13 orang ditetapkan sebagai tersangka, kemudian bertambah menjadi 17 orang, setelah hasil pengembangan.

"Dari 13 tersangka, kami lakukan pengembangan termasuk memakai sistem pengenalan wajah. Kemudian di tanggal 12 September dan 16 September, kami amankan lima tersangka sehingga total tersangka menjadi 17 orang," ungkap Oskar dalam konferensi pers di Polresta Malang Kota, Jumat (26/9/2025).

Dari perusakan yang dilakukan oleh para tersangka, menimbulkan kerugian materil berupa 16 pos polisi rusak berat maupun ringan, 6 pos polisi dibakar, dan satu bus pelayanan yang terparkir di Polresta Malang Kota mengalami kerusakan berat.

"Kemudian, ada 12 anggota kami menjadi korban. Terdiri dari satu anggota luka berat patah tulang selangka dan 11 anggota mengalami luka ringan," jelas Oskar.

Selain tersangka, polisi juga mengamankan berbagai barang bukti. Diantaranya, bungkus kembang api, water barrier yang dibakar, video saat tersangka melakukan perusakan, dan sejumlah HP serta pakaian yang dikenakan tersangka saat melakukan perusakan.

Akibatnya, 17 orang tersangka dikenakan Pasal 406 KUHP, Pasal 212 KUHP, Pasal 187 KUHP, Pasal 170 KUHP, Pasal 160 KUHP, Pasal 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951, dan Pasal 28 ayat (3) juncto Pasal 45 A ayat 3 UU No 1 Tahun 2024 Tentang ITE.

Sementara itu, Wakasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Didik Arifianto menambahkan bahwa belasan tersangka demo rusuh berasal dari luar Kota Malang.

"Ada yang dari Pasuruan, Bengkulu, Blitar, Surabaya dan Gresik serta beberapa ada yang berasal dari Kabupaten Malang. Untuk usianya rata-rata 19 tahun hingga 35 tahun dengan latar profesi berbeda, ada yang mahasiswa hingga ojol," imbuhnya.

Ia mengungkapkan, bahwa para tersangka juga tak saling kenal satu sama lain. Dan mereka sengaja datang ke Kota Malang, karena melihat ada postingan ajakan terkait demo di media sosial.

"Mereka tahunya dari informasi di media sosial. Sehingga, mereka dengan sengaja berangkat dari kota asalnya dan datang ke Kota Malang," pungkasnya. (rif)