LAMONGAN, BANGSAONLINE.com – Pemerintah Kabupaten Lamongan bersama Kantor Pertanahan setempat resmi memulai rangkaian program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk tahun anggaran 2026.
Langkah ini diawali dengan kegiatan sosialisasi PTSL yang dibuka langsung oleh Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi, di Ruang Airlangga Pemkab Lamongan pada Selasa (13/1/2026).
Program strategis nasional yang diinisiasi Kementerian ATR/BPN sejak 2017 ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum serta perlindungan hak atas tanah bagi masyarakat secara menyeluruh.
Dalam sambutannya, Bupati Yuhronur Efendi mengajak seluruh jajaran camat, kepala desa, hingga lurah untuk berkomitmen penuh dalam menyukseskan pelaksanaan PTSL tahun ini. Ia menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat mengenai manfaat kepemilikan sertifikat, baik secara yuridis untuk menghindari sengketa maupun secara sosial.
"Tujuan kita adalah memberikan sosialisasi bahwa sertifikat tanah itu penting bagi masyarakat, dan perlu disampaikan kepada masyarakat disimpan yang baik. Mari kita laksanakan dengan baik pendaftaran tanah 2026 yang akan datang, dan hari ini kita diberikan sosialisasi pencerahan supaya langkah-langkah kita ke depan dalam PTSL ini akan semakin tertata dengan sebaik-baiknya," ucap bupati yang akrab disapa Pak Yes tersebut.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lamongan, Agung Basuki, memaparkan pencapaian tahun sebelumnya di mana pihaknya berhasil menuntaskan sertifikasi barang milik negara, aset pemerintah kabupaten, hingga tanah wakaf.
Memasuki tahun 2026, target yang dibebankan oleh Kementerian ATR/BPN mencakup penerbitan sertifikat dalam skala besar serta pengukuran peta bidang.
"Tahun 2026 ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Lamongan akan memperoleh target PTSL sejumlah 20.000 sertifikat dan untuk kegiatan pengukuran peta bidangnya sebesar 3.310 hektar. Di mana sistem PTSL tahun 2026 nanti memang ada perbedaan, untuk SHAT (sertifikat hak atas tanah) hasilnya kita tentukan secara terpisah dengan PBT, karena PBT nanti pembiayaannya dengan bantuan World Bank," lapor Agung Basuki.
Perbedaan sistem pada tahun ini, di mana peta bidang tanah (PBT) mendapatkan dukungan pembiayaan dari Bank Dunia (World Bank), diharapkan dapat mempercepat proses pendaftaran tanah secara sistematis di seluruh wilayah Kabupaten Lamongan sehingga target 20.000 sertifikat hak atas tanah (SHAT) dapat tercapai tepat waktu.






