Petugas Polres Magetan saat mengamankan pelaku pencurian motor. Foto: ANTON/HB
MAGETAN, BANGSAONLINE.com - Unit Reskrim Polsek Maospati, jajaran Polres Magetan, mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang melibatkan anak di bawah umur.
Seorang remaja berinisial AIF (15) diamankan petugas setelah diduga membawa lari sebuah sepeda motor dari lokasi penitipan di Desa Sugihwaras.
BACA JUGA:
- Harga Material Tambang Naik, Ratusan Sopir Demo Pengelola Tambang Karas Magetan
- Polisi Bekuk Pencuri Spesialis Pompa Air Sawah di Magetan
- Lansia 72 Tahun Dicekik dan Dirampok di Dalam Rumah, Polsek Magetan Gerak Cepat Bekuk Pelaku
- Minggu ke-2 Ramadhan, Polres Magetan Telah Amankan Kasus Penipuan hingga Sabung Ayam
Pencurian ini terjadi pada 30 Desember 2025 di sebuah tempat penitipan motor yang berlokasi di Jalan Raya Magetan. Kelalaian dalam menyimpan kunci menjadi celah bagi pelaku untuk melancarkan aksinya.
Kasi Humas Polres Magetan, Iptu Indra, mengungkapkan bahwa pencurian terjadi dalam waktu yang sangat singkat. Korban kehilangan motor Honda Beat miliknya sesaat setelah ditinggalkan untuk beristirahat.
“Korban memarkir satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2016 warna hitam dengan nomor polisi B 4224 NCB. Saat itu kunci kontak ditinggalkan tergantung di tiang teras dekat sepeda motor,” jelas Iptu Indra, Selasa (13/1/2026).
Hanya berselang 15 menit setelah korban masuk ke dalam rumah, yakni sekira pukul 11.15 WIB, motor tersebut sudah raib dari tempatnya. Korban baru melaporkan kejadian ini secara resmi ke Polsek Maospati pada Senin (5/1/2026) dengan total kerugian mencapai Rp7,5 juta.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




