Banyak Pokir Terganjal, DPRD Gresik Kritik Kinerja Bagian Hukum Pemkab

Banyak Pokir Terganjal, DPRD Gresik Kritik Kinerja Bagian Hukum Pemkab Wakil Ketua DPRD Gresik Nur Qolib (dua dari kiri) saat memberikan keterangan pers, beberapa waktu lalu.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Setelah kemarin Kepala Dinas Pertanahan (DP) Pemkab Gresik mengecam lambannya kinerja Bagian Hukum, kali ini giliran DPRD yang melontarkan kritik serupa.

Wakil Ketua , Nur Qolib, mengatakan bahwa Bagian Hukum kerap membuat anggota dewan dongkol. "Kami tak kurang-kurang mengkritisi lambannya kinerja Bagian Hukum dalam pembuatan regulasi. Namun, faktanya tetap seperti itu," ujar Nur Qolib kepada BANGSAONLINE.com baru-baru ini.

Pernyataan Qolib ini berkaitan dengan banyaknya program pokok pikiran (Pokir) anggota dewan yang terganjal pencairannya karena Bagian Hukum lamban dalam menelaah produk hukum baik berupa peraturan bupati (Perbup) maupun SK (Surat Keputusan) Bupati.

Qolib mengatakan jika kondisi tersebut membuat masyarakat yang mendapatkan program Pokir kecewa. "Bahkan masyarakat ada yang menilai kalau program pokir yang dijanjikan DPRD bohong. Ini kan bahaya bagi teman-teman DPRD," cetus politikus PPP asal Menganti ini.

"Fakta yang terjadi, masyarakat yang kami beri Pokir kesulitan mencairkan karena terkendala telaah payung hukum di Bagian Hukum," paparnya.

Hal senada dilontarkan anggota FPDIP, Noto Utomo. Menurutnya, program Pokir DPRD tahun 2017 ini benar-benar memprihatinkan. "Rata-rata Pokir yang dimiliki 50 anggota DPRD hampir 50 persen tidak bisa direalisaikan dengan berbagai argumen dari Pemkab," katanya.

"Ada yang menyatakan tidak bisa cair karena terkendala telaah payung hukum di Bagian Hukum, jumlah yang diajukan terlalu besar, dan lainnya. Pokir saya sendiri dari total 2 miliar di tahun 2017 tak nyampek 50 persennya yang cair, ya karena terkendala itu seperti aturan dan lainnya," cetus politikus PDIP ini.

Dikonfirmasi terkait hal ini, Kabag Hukum Pemkab Gresik Edy Hadi. S menyatakan jika pihaknya telah berupaya pembuatan telaah dan payung hukum untuk cantolan hukum kegiatan. Hanya saja ia mengatakan itu semua membutuhkan proses.

"Semua butuh proses," terangnya. (hud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO