Peras Kades Tambakmenjangan Rp 25 Juta, Dua Anggota LSM Diringkus Polisi

Peras Kades Tambakmenjangan Rp 25 Juta, Dua Anggota LSM Diringkus Polisi Dua pelaku saat rekonstruksi penyerahan uang hasil memeras kepala desa.

LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Dua anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) terpaksa diringkus Tim Saber Pungli Polres Lamongan karena tertangkap tangan saat melakukan pemerasan terhadap seorang kepala desa di Warung Sego Sambel, Jumat (8/12) siang.

Kedua pelaku anggota LSM yang diamankan itu, yakni Asikin (40) dan Sudi Harsono (43). Mereka memperdayai Nurul Aziz, Kepala Desa Tambakmenjangan, Kecamatan Sarirejo Lamongan.

Kepada korbannya, dua tersangka mempersoalkan program pertanahan nasional (Prona) 2017 yang sedang dilaksanakan oleh Kepala Desa Nurul Aziz.

Asikin dan Harsono, dua pelaku menuding kepala desa tengah melakukan pungutan liar (Pungli) untuk program Prona yang seharusnya tanpa bayar. Saat menemuinya, dua pelaku langsung menyoal program prona tanpa bukti apapun dan menuding panitia prona tengah melanggar hukum.

"Mereka itu intinya menuduh kami," ungkap Aziz.

Saat pertemuan itu, Asikin dan Harsono mengungkapkan sudah merancang surat yang akan dikirim penegak hukum. Ujung-ujungnya, mereka minta uang sebagai ganti untuk membatalkan pengiriman surat pengaduan.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO