
LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Polsek Ngimbang berhasil mengamankan seorang pria berinisial S alias Paemo (35), warga Dusun Ketapas, Desa Sendangrejo, Kecamatan Ngimbang.
Paemo diamankan Kamis (22/5/2025) malam sekitar pukul 21.30 WIB lantaran mencuri iPhone 13 milik jemaah Masjid Miftahul Fallah.
Peristiwa pencurian terjadi sehari sebelumnya, Rabu (21/5/2025) sekitar pukul 15.00 WIB, saat korban, Safri Romadhoni (40), warga Kabupaten Madiun, sedang beristirahat di serambi masjid seusai salat dzuhur.
Korban sempat menggunakan handphone iPhone 13 warna biru tua miliknya untuk membuka media sosial, lalu tertidur. Saat terbangun, perangkat tersebut sudah hilang.
Korban sempat mencoba menghubungi nomor yang tersimpan di handphone itu, namun nomor sudah tidak aktif. Kejadian ini kemudian dilaporkan ke Polsek Ngimbang.
Menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Ngimbang bergerak cepat melakukan penyelidikan dan mengantongi identitas pelaku. Pada Kamis malam, sekitar pukul 20.30 WIB, petugas berhasil menangkap S di ruko Terminal Ngimbang.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan langsung dibawa ke Polsek Ngimbang untuk proses hukum lebih lanjut. Barang bukti berupa kwitansi pembelian handphone dan dusbook iPhone 13 milik korban turut diamankan.
Kasihumas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, S.Pd., membenarkan penangkapan terhadap pelaku
“Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Ngimbang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Hamzaid, Jumat (23/5/2025).
Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan kini tengah menjalani proses hukum di Polsek Ngimbang.