Dua kakak-beradik tersangka pengedar sabu yang diamankan Satreskoba Polres Lamongan.
LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - FAK (32) dan FF (21), dua warga Kecamatan Ngimbang, Lamongan, yang merupakan kakak-beradik, harus berurusan dengan polisi lantaran kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu.
FAK dan adik tirinya, FF, diringkus Satreskoba Polres Lamongan. Awalnya, polisi menangkap FAK di kamar kosnya yang berada di Jalan Makmur, Dusun Tanjung Kulon, Desa Munungrejo, Kecamatan Ngimbang, Selasa (8/4/2025) lalu sekira pukul 21.30 WIB.
BACA JUGA:
- Mawar Merah pada Kerudung Jadi Penanda Unik Jemaah Haji asal Lamongan di Madinah
- Baru Bebas Setahun, Residivis di Lamongan Kembali Ditangkap Usai Edarkan Sabu
- Sopir Tronton Hilang Kendali di Babat Lamongan, Tabrak Truk dan Bus di Jalur Nasional
- L300 Oleng di Tikung Lamongan, Tabrak Dua Motor dan Lukai Tiga Orang
"Tersangka berhasil kami gerebek di dalam kamar kosnya beserta barang bukti berupa sabu dan Hp," kata Ipda M. Hamzaid, Kasi Humas Polres Lamongan, Kamis (10/4/2025).
Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan FAK adalah sabu seberat 2,04 gram.
Dari penangkapan FAK, polisi melakukan pengembangan dan mendapatkan informasi bahwa FAK turut melibatkan adiknya, FF, untuk menjalankan bisnis haram tersebut. Polisi gerak cepat menangkap FF di lokasi berbeda.
"Modus operandi tersangka FAK dan FF adalah membeli narkotika jenis sabu untuk kemudian diedarkan kembali," ujar Hamzaid.
Akibat perbuatannya, FAK dan FF diamankan di Mapolres Lamongan dan terancam Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




