Polisi Grebek Kos Short Time di Lamongan, Sejoli Mesum Cukup Bayar Mulai Rp35 Ribu

Polisi Grebek Kos Short Time di Lamongan, Sejoli Mesum Cukup Bayar Mulai Rp35 Ribu Anggota Polsek Kedungpring saat menujuk salah satu kamar kos

LAMONGAN,BANGSAONLINE.com -Polsek Kedungpring Lamongan menggrebek sebuah rumah kos yang menyediakan tarif sewa perjam atau short time.

Kos tersebut diduga menyediakan kamar untuk pasangan mesum. Pria pengelola kos berninisial AF (24) warga Desa Kalen, Kecamatan Kedungpring turut diamankan.

Kapolsek Kedungpring, AKP Sudibyo membenarkan adanya penggerebekan tersebut. 

"Benar, kami mengamankan AF (24), asal Desa Kalen, Kecamatan Kedungpring," kata Sudibyo kepada wartawan, Rabu (23/4/2025).

Sudibyo menjelaskan, penggerebekan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya kamar kos di Desa Kalen yang disewakan untuk pasangan bukan suami istri. 

Berbekal laporan tersebut, polisi segera melakukan serangkaian penyelidikan.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO