Anggota Polsek Kedungpring saat menujuk salah satu kamar kos
LAMONGAN,BANGSAONLINE.com -Polsek Kedungpring Lamongan menggrebek sebuah rumah kos yang menyediakan tarif sewa perjam atau short time.
Kos tersebut diduga menyediakan kamar untuk pasangan mesum. Pria pengelola kos berninisial AF (24) warga Desa Kalen, Kecamatan Kedungpring turut diamankan.
BACA JUGA:
- Baru Bebas Setahun, Residivis di Lamongan Kembali Ditangkap Usai Edarkan Sabu
- Buron 3 Tahun, Pria yang Setubuhi Remaja hingga Hamil di Lamongan Dibekuk saat Pulang Kampung
- Penggerebekan di Brondong Lamongan Dua Pria Asal Aceh dan Binjai Jadi Tersangka Okerbaya
- Viral Isu Dugaan Perselingkuhan Camat Karanggeneng, Ini Kata Sekda Lamongan
Kapolsek Kedungpring, AKP Sudibyo membenarkan adanya penggerebekan tersebut.
"Benar, kami mengamankan AF (24), asal Desa Kalen, Kecamatan Kedungpring," kata Sudibyo kepada wartawan, Rabu (23/4/2025).
Sudibyo menjelaskan, penggerebekan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya kamar kos di Desa Kalen yang disewakan untuk pasangan bukan suami istri.
Berbekal laporan tersebut, polisi segera melakukan serangkaian penyelidikan.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




