Polisi Grebek Kos Short Time di Lamongan, Sejoli Mesum Cukup Bayar Mulai Rp35 Ribu

Polisi Grebek Kos Short Time di Lamongan, Sejoli Mesum Cukup Bayar Mulai Rp35 Ribu Anggota Polsek Kedungpring saat menujuk salah satu kamar kos

"Setelah didapatkan informasi yang akurat, polisi mendatangi lokasi. Polisi mendapati sepasang laki-laki dan perempuan bukan suami istri yang sedang berbuat mesum di dalam kamar," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan terhadap pasangan tersebut, mereka mengaku menyewa kamar kepada AF dengan tarif Rp35 ribu untuk durasi waktu 30 menit.

Tarif tersebut berlaku setiap kali ada pasangan yang ingin menggunakan kamar kos tersebut.

"Dalam penggerebekan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti 3 lembar uang tunai pecahan Rp 5 ribu, Rp 20 ribu, Rp 10 ribu dan 1 set seprei warna biru motif kotak serta 1 buah HP," tandasnya.

Saat ini, lanjut Sudibyo, AF telah ditahan di Rutan Polsek Kedungpring dan dijerat dengan Pasal 296 KUHP.

"Tindak pidana barang siapa yang mata pencahariannya atau kebiasaannya yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain, dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 15.000," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO