Anggota Polsek Kedungpring saat menujuk salah satu kamar kos
LAMONGAN,BANGSAONLINE.com -Polsek Kedungpring Lamongan menggrebek sebuah rumah kos yang menyediakan tarif sewa perjam atau short time.
Kos tersebut diduga menyediakan kamar untuk pasangan mesum. Pria pengelola kos berninisial AF (24) warga Desa Kalen, Kecamatan Kedungpring turut diamankan.
BACA JUGA:
- KPK Periksa Empat Saksi Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan
- Polsek Brondong Lamongan Sita 1.022 Botol Miras dari Sebuah Warung, Mayoritas Arak Oplosan
- Tas Penjual Es Degan di Lamongan Diduga Digasak Pembeli Gadungan, Sejumlah Barang Berharga Raib
- Polres Lamongan Ungkap 29 Kasus Narkoba, Obat Terlarang Rp430 Juta Disita
Kapolsek Kedungpring, AKP Sudibyo membenarkan adanya penggerebekan tersebut.
"Benar, kami mengamankan AF (24), asal Desa Kalen, Kecamatan Kedungpring," kata Sudibyo kepada wartawan, Rabu (23/4/2025).
Sudibyo menjelaskan, penggerebekan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya kamar kos di Desa Kalen yang disewakan untuk pasangan bukan suami istri.
Berbekal laporan tersebut, polisi segera melakukan serangkaian penyelidikan.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




