
MAGETAN, BANGSAONLINE.com - A (40), dukun cabul di Magetan memperdayai korbannya dengan dalih dihamili makhluk halus. Para korban yang merupakan siswi SD hingga SMP, kini terus bertambah.
Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bangun Perkasa mengatakan, bahwa korban siswi SD belum melaporkan kejadian asusila tersebut.
"Ada korban lain masih duduk di bangku SD. Tapi keluarga belum melapor," ujar Erik melansir Detik.com, Rabu (9/7/3025)
Menurut dia, modus yang digunakan pelaku sama dengan kasus-kasus sebelumnya. Ia mencari kontak calon korban dan menakut-nakuti dengan mengatakan bahwa mereka dihamili oleh makhluk halus.
"Modus sama dengan dalih pengobatan karena korban disebut dihamili makhluk halus. Korban yang ketakutan menuruti kemauan korban hingga melakukan ritual di hotel kawasan wisata Sarangan," jelasnya.
A menyarankan, agar korban mengirimkan foto wajah dan tubuh korban tanpa busana sambil memegang segelas air putih. Foto yang dikirimkan ke pelaku, disebut sebagai syarat untuk proses penghilangan janin.
"Modus operandi pelaku adalah dengan mengirim chat, menakut-nakuti korban bahwa dirinya dihamili genderuwo, lalu pelaku mengaku bisa menghilangkan janin tersebut. Dengan dalih itu, korban diperdaya dan diajak berhubungan seksual," jelas Erik.
Erik juga menjelaskan, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda maksimal sebesar Rp5 miliar," tandas Erik.
Sebelumnya, seorang siswi SMP di Kecamatan Sidorejo, Magetan menjadi korban pemerkosaan dukun cabul. Pelaku memperdaya korban dengan berdalih bahwa korban di hamili oleh makhluk halus.
Selain itu, pelaku juga mengaku bisa menghilangkan janin dalam kandungan korban yang masih berusia 15 tahun. Kemudian, pelaku mengajak korban untuk melakukan pengobatan spiritual di hotel hingga disetujui. (rif)