Ilustrasi
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Pria berinisial L (58) warga Kebomas diamankan polisi usai diduga berbuat cabul terhadap bocah berusia 12 tahun yang masih duduk di kelas 6 SD.
Kanit PPA Polres Gresik, Ipda Hendri Hadiwoso, menuturkan pelaku melancarkan aksi bejatnya di pos kamling pada 26 Desember 2025 lalu.
"Korban saat itu sedang membuat konten video. Jadi, modus pelaku ini memanfaatkan situasi pos kamling yang sepi," kata Hendri, Jumat (30/1/2026).
Di tengah pembuatan konten, tiba-tiba pelaku datang. Tanpa ada kata-kata, L langsung mencabuli korban.
"Itu dilakukan beberapa kali, korban sempat memberontak," cetusnya.
Saat melakukan aksi amoral itu, pelaku malah melontarkan kata-kata tak senonoh dengan menyebut dirinya rindu kepada korban.
"Pelaku mengeluarkan kalimat tidak senonoh 'Pakde kangen', 'Punya Pakde berdiri, ayo ta'. Kalimat-kalimat ini menjadi bukti penguat bagi kami untuk menjerat pelaku," tegasnya.
Hendri menyebut, dari hasil pendalaman polisi, sebelum kejadian memilukan itu, L pernah melakukan percobaan untuk mencabuli korban dengan sejumlah iming-iming. Tetapi korban menolak.
Kasus ini terungkap setelah korban memberanikan diri bercerita ke orang tuanya.
"Kami jerat pelaku dengan Pasal 415 huruf b KUHP tahun 2023. Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara," pungkasnya. (van)






