Ambil Kayu 1 Batang, Kakek Asal Bangilan Dituntut 1 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Ambil Kayu 1 Batang, Kakek Asal Bangilan Dituntut 1 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta Terdakwa saat disidang di Pengadilan Negeri Tuban.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Malang benar nasib Parman (64) warga Desa Sidotentrem, Kecamatan Bangilan, Kabupaten Tuban. Ia terancam menanggung denda Rp 500 juta rupiah atas tuduhan melakukan pencurian kayu milik perhutani di wilayah setempat.

Hal ini terungkap saat persidangan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I B Tuban dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (28/11).

Dalam sidang itu, terdakwa mengaku terpaksa melakukan pencurian kayu untuk digunakan memperbaiki rumahnya yang telah lapuk. "Semua saya lakukan karena keterbatasan ekonomi sehingga tidak mampu membeli kayu yang harganya mahal," akui Parman.

"Akibat perbuatan terdakwa, Perhutani mengalami kerugian senilai Rp. 263.829, dengan barang bukti yang telah diamankan yakni gergaji, becok, dan sebatang kayu," papar JPU Ninik Indah Wijati.

Usai pembacaan tuntutan, terdakwa tak kuasa menahan tangis. Di hadapan majelis hakim, sesekali ia meneteskan air mata. Terdakwa terbukti bersalah dan melanggar pasal 28 ayat 1 huruf (b) Undang-undamg RI Nomor 8 tahun 2013 tentang pencegahan pemberantasan dan pengrusakan hutan (P3H).

"Terdakwa kita tuntut dengan ancaman selama satu tahun penjara dan denda Rp 500 juta, serta subsider satu bulan penjara. Ini tuntutan paling ringan," ujarnya.

Sementara itu, Humas PN Tuban Donovan Akbar Kusuma Bhuwono menjelaskan, proses persidangan masih terus dilanjutkan pada Senin depan dengan agenda pledoi (pembelaan) dari pihak terdakwa.

“Sebelum dilakukan sidang putusan, terdakwa telah berbicara dengan penasehat hukumnya dan mengajukan pledoi atau pembelaan,” jelas Donovan. (gun/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO