Razia Gabungan, Satlantas Polresta Sidoarjo dan Dispenda Tilang Penunggak PKB

Razia Gabungan, Satlantas Polresta Sidoarjo dan Dispenda Tilang Penunggak PKB Satlantas Polresta Sidoarjo bersama Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) saat menggelar razia gabungan, Rabu (22/11).

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Satlantas Polresta Sidoarjo bersama Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) setempat, menggelar razia gabungan, Rabu (22/11). Razia yang digelar tepat di depan GOR Delta itu dalam rangka pemeriksaan kelengkapan administrasi kendaraan bermotor dan penertiban pajak. 

Kegiatan razia rutin yang digelar sejak pertengahan bulan itu, akan berlangsung hingga akhir November 2017. Sesuai jadwalnya, pemeriksaan tersebut dilakukan pukul 09.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB.

Data petugas di lapangan menyebutkan, jumlah pelanggar yang terjaring razia kurang lebih sekitar 179 pelanggaran. Di antaranya, 109 pelanggar tidak memiliki SIM, 27 pelanggar STNK, serta 70 SK pelanggar yang menunggak pajak.

Kasat lantas Polresta Sidoarjo melalui KBO Iptu Rohmat Basuki, S. Psi mengatakan, kegiatan itu merupakan program dari Dispenda Sidoarjo. Dalam menertibkan para pelanggar pajak terutama pemilik kendaraan bermotor, khususnya roda dua. Selain itu, untuk pencapaian target pajak serta penertiban balik nama kendaraan di daerah itu.

"Kita hanya membantu pelaksanaan tugas Dispenda Sidoarjo, dalam penertiban terhadap pelanggar pajak pemilik kendaraan, serta pencapaian target pajak," cetusnya

Menurutnya, dalam kegiatan itu Satlantas Polresta Sidoarjo juga melakukan penindakan pengendara yang tidak mematuhi peraturan lalulintas guna mencegah terjadinya kecelakaan lalulintas dalam berkendara. "Namun, kita juga menindak pelanggaran kasat mata dan administrasi kendaraan yang tak lengkap," bebernya.

Masih kata Rohmat, bagi pemilik kendaraan yang pajaknya mati, pihak Dispenda menfasilitasi untuk bisa segera membayar di tempat. Namun demikian, jika pemilik kendaraan tidak bisa mematuhi itu maka akan ditindak dengan memberikan tilangan sesuai Pasal 288 ayat 1 jo Pasal 70 ayat 2 UU No. 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan pengesahan dari kepolisian.

"Bagi pelanggar pajak kendaraan bermotor, difasilitasi bisa membayar pajak langsung di tempat. Terkecuali jika pemilik kendaraan tidak mematuhi, baru akan kita tilang," jelasnya.

Ia mengimbau pengedara untuk bisa tertib dalam berkendara agar tercipta keamanan ketertiban dan kelancaran lalu lintas. "Kita harap pengendara maklum dan mematuhi prosedur yang sudah ada untuk kelengkapan kendaraan dan kepemilikan kendaraan," pungkasnya. (cat/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO