Barang Bukti Kendaraan Hasil Penertiban Balap Liar di Sidoarjo Bisa Diambil, Ini Syaratnya!

Barang Bukti Kendaraan Hasil Penertiban Balap Liar di Sidoarjo Bisa Diambil, Ini Syaratnya! Wakasatlantas Polresta Sidoarjo AKP Achmadi saat diwawancarai. (foto: ist)

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Sidoarjo menggelar pers rilis dan pengembalian barang bukti aksi di Halaman Mapolresta Sidoarjo, Selasa (5/1/2021).

Ada sekitar 50 kendaraan atau barang bukti hasil dari penindakan aksi di Sidoarjo yang dilakukan dan diamankan oleh Satlantas Polresta Sidoarjo selama akhir Desember 2020 lalu.

Wakasatlantas Polresta Sidoarjo AKP Achmadi mengatakan bahwa pengambilan barang bukti kendaraan aksi sudah bisa diambil, namun ada syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu.

"Kendaraan atau barang bukti itu bisa diambil, namun dengan syarat tertentu," katanya kepada awak media, Selasa (5/1/2021).

Syaratnya antara lain, bagi kendaraan yang tidak standar harus dikembalikan seperti asalnya, standar. Misalnya, kendaraan knalpot brong harus diganti knalpot standar, juga harus disertai surat kelengkapan kendaraan.

"Pengambilan mulai hari ini, Selasa (5/1/2021), dan pemilik kendaraan diminta menyertakan surat kelengkapan, serta mengembalikan kendaraan ke bentuk standarnya," terangnya.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO